Satreskrim Polrestabes Surabaya Bisa Dibeli Oleh Kuasa Hukum Colector PT. JGO

289

zaSurabaya, BeritaTKP.Com – Tim Jatarnas Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap 7 orang Debt Collector. Mereka adalah Setio Hadi (38) warga Banjar Sugihan, Sudiyono (34) warga Tembok Gede, Alfian (21) warga Banyu Urip, Wahyu Margahadi (46) warga Kedung Klinter, Muhammad Toha (35) Tenggumung Baru, Havivi (29) warga Siwalankerto, keenamnya tercatat sebagai warga Surabaya dan Romadhon Eko Y (19) asal Perum Pranti Baru, Sidoarjo.

Akhirnya dapat menghirup udara segar setelah pada malam harinya mereka dibebaskan dari Ruang Tahanan Mapolrestabes surabaya  dengan alasan tidak ada tindakan penahanan terhadap ke 7 colector ungkap shinto setelaah dikonfitmasi mlelalui Via WA pribadinya .

Menurut shinto ke 7 Colector dikenai wajib lapor setelah ada Jaminan dari kuasa Hukum PT. JGO. Padahal itu sangat tidak dibenarkan dalam aturan hukum bahkan mereka sudah masuk dalam ranah hukum pidana.

Ketujuh orang Debt Collector itu ditangkap lantaran telah melakukan sweeping dan memberhentikan dengan paksa kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan,  kemudian dengan Paksa  merampas sepeda motor yang dikendarai Korban seperti layaknya Preman Jalanan. Mereka sering beraksi dan Berkomplot di Jalan Diponegoro, Surabaya.

Sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga mengungkapkan bahwa masyarakat tidaklah perlu takut kepada Debt Collector, karena cara-cara mereka untuk bisa melakukan sweeping, memberhentikan secara paksa dan berteriak keras kepada pengendara Motor itu sangat tidak dibenarkan oleh hukum.

Bahkan mereka bisa Dijerat dengan Pasal 368 KUHP Juncto 335 KUHP, kepada penyidik ketujuh orang berperawakan sangar itu mengaku bahwa kelompok mereka variatif, ada yang sudah bekerja 2 bulan ada juga yang sudah tahunan.

Menurutnya, hal ini bisa dipidana sebagaimana sebelumnya yang sudah dilakukan yakni penindakan kepada 6 tersangka beberapa waktu lalu pada saat melakukan penarikan terhadap 1.  unit mobil.

“Perusahaan ini menurut mereka berada di Bulak Rukem namun informasinya terpusat diluar Surabaya, tapi sejauh mana perusahaan ini mempunyai kuasa atau mempunyai hubungan hukum dengan finance-finance terutama finance yang terkait dengan kendaraan yang ketika itu diberhentikan secara paksa akan kami dalami di proses penyidikan kedepan,” ujar Shinto.

 Sementara itu, untuk modus yang dilakukan para Debt Collector tersebut, Shinto mengatakan bahwa mereka dilengkapi dengan data yang ada didalam laptop-laptop, yang celakanya laptop itu juga merupakan kreditan kepada PT Itu sendiri.

“seharusnya ke 7 colector itu terkena pidana bukan malah dibebaskan, seperti hal nya ke 6 tersangka colector mobil yang diamankan polrestabes surabaya pada hari lalu. Jelas uda terbukti melakukan pelanggaran pasal 368 KUHP. Setelah berita ini diturunkan masih belum ada penjelasan dari kasatreskrim polrestabes surabaya melalui awak media terkait melepas ke 7 colector tersebut.                        @edi