Terlilit Hutang Rentenir, Cewek Surabaya Minta Dilacurkan

403

zaazSurabaya, BeritaTKP.Com – Agus Andriawan (27) pria yang bertempat di Kutisari Surabaya, ini harus menelan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang perdagangan manusia serta Pasal 296 KUHP tentang mengikut sertakan dan mempermudah perbuatan pencabulan dan tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.

Pria yang berprofesi sebagai penjual nasi bungkus ini di tangkap oleh Anggota unit Perlindungan anak dan perempuan (PPA) karena terlibat dalam kasus prostitusi.

Tertangkap Agus Andriawan karena telah mendapat informasi, setelah di selidiki ternyata benar adanya prostitusi yang di lakukan oleh tersangka.

Salah satu korban yang bernama ST (32) yang mengekost di Jl. Dukuh Kupang meminta tolong kepada tersangka untuk di jual kepada pria hidung belang.

ST (32) terpaksa melakukan ini karena dirinya terlilit banyak hutang kepada rentenir,tersangka pun merasa iba melihat kondisi korban yang terlilit banyak hutang.

Harga untuk mendapatkan pelayanan dari korban, tersangka memberi tarif dari harga Rp.700.000. sampai Rp.1.500.000. untuk sekali kencan.

Setelah ST selesai berkencan dengan pria hidup belang, ST mendatangi Agus untuk memberi komisi, komisi yang di dapatkan Agus dari ST sebesar Rp.100.000. sampai Rp.300.000.

“dari informasi uang di dapatkan ST telah melayani pelanggan di kost-kostannya dan di pergoki oleh Anggota Reskrim Polrestabes Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Shinto Silitonga.

Tersangka mengaku kepada penyidik, bisnis prostitusi ini baru berjalan satu bulan, “ saya juga baru kenal dengan ST satu bulan, St meminta saya untuk di carikan pelanggan dan meminta tolong kepada saya karena ST tidak mempunyai sosial media, kemudian ST memberikan fotonya kepada saya, lalu saya memasukan fotonya ke facebook saya.” papar Pelaku.                @fanny