JAKARTA, BeritaTKP.com – Maraknya aksi begal payudara semakin membuat resah warga dan juga anak-anak dibawah umur. Seperti yang dialami oleh bocah 16 tahun berinisial RA ,16, di Kemayoran, Jakarta Pusat, RA, menjadi korban begal payudara oleh seorang pria berinisial MAA ,20,.
MAA ,20, ditangkap terkait tindak pidana pencabulan oleh Tim Gabungan Unit Resmob dan Unit PPA Satreskrim Metro Jakpus pada Jumat (7/1).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (29/12) lalu sekira jam 09.00 wib, saat korban RA keluar ingin mencari sarapan, ketika korban berjalan di Jl. Serdang Baru, korban melihat seorang pria yang mengendari sepeda motor berjarak sekitar 3 Meter dari korban.
Pelaku MMA yang tengah mengendarai sepeda motor melaju kearah korban, tiba-tiba pelaku memegang payudara korban dengan cara meremas sehingga korban terkejut dan seketika terdiam, karena korban takut, korban langsung kembali kerumahnya dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang yang berada di rumah, atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasus begal payudara ini sebelumnyaberhasil terekam oleh CCTV dan menjadi viral di media sosial pada 30 Desember 2021.
Pada saat penangkapan terhadap pelaku, diamankan barang bukti Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat, 1 (satu) buah topi warna abu-abu, 1 (satu) buah baju lengan Panjang warna abu-abu, 1 (satu) buah celana warna coklat dan 1 (satu) buah video rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP. Wisnu Wardana, membenarkan mengenai penangkapan tersebut.
“Iya benar, pelaku sudah di tangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut” ungkap Wisnu, Sabtu (8/1/2022).
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (RED)






