Ilustrasi

Sampang, BeritaTKP.com – SA (19) seorang pemuda asal Kecamatan Ketapang, Sampang yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Irwan Nugraha mengatakan bahwa dugaan kasus pencabulan tersebut telah dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada (13/12/2021) lalu.

“Korban dan terduga SA ini telah saling mengenal sebelumnya,” paparnya, Selasa (28/12/2021).

Korban pencabulan merupakan seorang warga asal Kecamatan Ketapang. Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban mencurigai sikapnya yang selalu murung. Ketika ditanya, mengaku telah dicabuli oleh terduga.

“Sontak pihak keluarga mendatangi petugas dan melaporkan kejadian dugaan tindak asusila tersebut,” tegasnya.

Pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan SA terhadap korban berlangsung di persawahan dekat rumah tersangka di Dusun Penobun, Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, pada (3/10/ 2021).

Korban sempat menolak ajakan SA pergi keluar rumah untuk melakukan persetubuhan. Namun, tersangka terus membujuk hingga korban luluh.

“Saat melakukan pencabulan, tersangka merekam hubungan badan dengan korban melalui kamera handphonenya,” bebernya.

Pada (9/10/2021), tersangka mengajak korban lagi untuk melakukan hal yang sama. Korban lalu menolak dan mendapat ancaman dari pelaku dengan cara akan menyebarkan rekaman video persetubuhan ke media sosial. Supaya video tidak disebar, korban menuruti hasrat tersangka hingga melakukan persetubuhan yang kedua kalinya.

Akibat aksi bejatnya tersebut, terduga terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomo 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman pidana terhadap tersangka SA, yaitu lima sampai 15 tahun penjara,” tegasnya. (k/red)