Sidoarjo, BeritaTKP.com – Achmad Purwanto ,30, seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi di Sidoarjo telah berhasil diringkus. Pria asal Kecamatan Candi tersebut telah menipu korbannya dengan berdalih akan menangani kasus pidana yang menimpa korban. Bahkan dengan mengaku polisi, ia berhasil menikahi seorang perempuan secara siri.

“Pelaku ini mengaku sebagai anggota opsnal Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk menikahi siri seorang perempuan,” terang Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (21/12/2021).

Istrinya tersebut kemudian tahu jika ada tetangganya yang tersangkut kasus pidana. Si istri kemudian berkata ke tetangganya jika suaminya adalah polisi yang bisa menangani kasusnya.

Pelaku lalu meminta uang sebanyak Rp 13 juta dengan dalih untuk mengurus kasusnya. Namun korban hanya menyanggupi Rp 8 juta dan sudah ditransfer ke rekening pelaku.

“Selain itu pelaku mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Polresta Sidoarjo dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih bisa membantu meringankan kasus yang saat ini di hadapi oleh korban. Kemudian korban disuruh untuk menyerahkan sejumlah uang,” beber Kusumo

Tak hanya sekali, pelaku ternyata melakukan penipuan lagi terhadap dua korban yang masing-masing diminta uang senilai Rp 50 juta. Korban pertama yang merasa kasusnya tak terselesaikan akhirnya tahu jika pelaku bukanlah seorang polisi dan segera melaporkannya ke Polresta Sidoarjo.

“Dua korban yang lain diminta uang masing-masing Rp 50 juta. Dan karena janji pelaku tidak terealisasikan maka korban pertama melaporkan ke Polresta Sidoarjo,” ungkap Kusumo.

Ternyata pelaku merupakan seorang residivis pencurian dengan pemberatan yang dihukum 10 bulan keluar dari Lapas pada 18 Juli 2019 lalu.

“Pelaku akan di jerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” tandas Kusumo. (k/red)