BENGKULU, BeritaTKP.com – AS seorang pria ,48, di Bengkulu harus berurusan dengan polisi. AS ditangkap karena tega memperkosa anak dan cucunya sendiri.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan bahwa AS ditangkap pada Senin (21/12/2021) lalu. Penangkapan terhadap AS dilakukan usai polisi menerima laporan pemerkosaan terhadap dua bocah dibawah umur yang berusia 6 dan 12 tahun.

Sudarno mengatakan AS telah mengakui perbuatan bejat yang dilakukan kepada anak dan cucunya. Aksi bejatnya itu dilakukan di rumahnya.

“Tidak hanya cucu kandung pelaku yang sudah disetubuhi pelaku, anak pelaku yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) juga disetubuhi oleh pelaku,” kata Sudarno, Rabu (22/12/2021).

Sudarno mengatakan bahwa AS mengaku melakukan pemerkosaan setelah memandikan cucunya. AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.

“Pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap anak dan cucunya tersebut lantaran nafsu yang memuncak setelah memandikan sang cucu,” tuturnya. (RED)