Surabaya BeritaTKP.Com – Gaji profesi kuli bangunan yang bisa dibilang pekerja kasaran mungkin sangat kurang bagi warga Pacar Kembang Gg 4, Surabaya Moch Lutfi Nugroho (27).
Lantaran mepet dan membutuhkan uang untuk bayar kebutuhan rumah tangga seperti hutang dan membayar kontrakan rumah Lutfi nekad mencuri lapto milik tetangganya Dinda Arumsari Laksono (20) warga Jalan Pacar Kembang Gg 3 Surabaya.
Berawal saat Dinda (Korban) sedang tertidur pulas , namun tanpa di sadari rumah korban disatroni oleh pencuri yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Pencuri masuk rumah dinda melalui tembok belakang rumah , pelaku langsung menuju kamar korban , apesnya gerak gerik pelaku di ketahui oleh korban , korbanpun langsung berteriak meminta tolong.
Saat aksiya di ketahui oleh korban pelaku pun langsung mengeluarkan senjata tajam jenis penghabisan dengan maksud agar korban tidak berteriak namun saat korban melihat aksi pelaku justru teriak dan meminta tolong. Akibat ulah itu tersangka bergegas mendekati korban dan langsung menarik rambut korban yang masih ada ditempat tidur.
“Karena rambutnya ditarik, korban terjatuh ke lantai hingga pingsan. Dan tersangka sendiri melakukan itu, karena emosi,” jelas AKP David Triyo Prasojo, Kapolsek Tambaksari.
akibat ulah pelaku korban sampai jatuh dan mengalami pendarahan, mengetahui kejadian itu pelaku pun segera kabur dengan membawa laptop milik korban , dan setelah itu keluarga korban yang mengetahui kejadian itu langsung membawanya ke rumah sakit RSUD Dr.Soetomo , saat korban sadar korban pun langsung melaporkan kejasian tersebut ke polsek tambak sari.
Atas informasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan. Awalnya anggota sempat tidak menemukan tersangka. Agar bisa dapat hasil polisi menelusuri sekitar lokasi kejadian
“Kami mendapatkan tersangka bersembunyi di dalam kamar tetangga korban,” ungkap David
Saat proes penangkapan tersangka ditemukan sedang bersembunyi di rumah tetangganya polisi juga mengamankan curian laptop dan pisau penghabisan disembunyikan tersangka di dalam kamar mandi.
Akibat ulahnya kini lutfi harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. @thes