Satreskoba Polrestabes Tangkap Pengedar Sabu Setiran Bandar Penghuni Lapas

237

aSurabaya, BeritaTKP.Com – warga asal Menganti Gresik dijebloskan tahanan Polrestabes Surabaya utuk ke sekian kalinya setelah dibekuk oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya lantaran menjual dan mengedarkan narkotika senis sabu.

Dari catatan polisi, Edy(37)  ternyata bukan pelaku baru. Ia pernah tertangkap anggota Polda Jatim pada 2010 juga karena sabu.

Tertangkapnya Edy setelah polisi menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka. “Laporan itu kami selidiki dan dalami, hasinya kami menangkap Edy di Jalan Barata Jaya. Tapi kami tdak menemukan barang bukti saat menangkap Edy,”ungkap Kompol Anton Parsetiyo Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya.

Berawal saat edy akan melakukan transaksi pada rabu 19/10/16 dengan pembelinya Amrul (35) asal Kedung Sroko Surabaya dan mereka bertemu di di Halte Kampus Unair, Jalan dr Moestopo Surabaya.

Saat penangkapan tim satreskoba mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 (satu) paket plastik kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 20,50 gram dan 1,53 gram serta 1 (satu) buah HP.

Untuk hasil dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku dahwa ia hanya disuruh dan hanya mengantarkan ke pembeli narkotika jenis sabu tersebut oleh Nyo yang diketahui saat ini masih mendekam di lapas madiun , dan pelaku juga mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dari Nyo pula.

Pelaku juga menambahkan pengakuanya bahwa ia mendapatkan upah sebesar 500 ribu untuk sekali mengantar barang haram tersebut.

Kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan lantaran ulahnya dan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.    @thes