Kalimantan Tengah, BeritaTKP.com – 200 gram atau 2 ons narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah. Barang bukti itu adalah milik gembong Kampung Ponton dengan tersangka bernama Salihin alias Saleh yang diamankan beberapa bulan yang lalu.

Pemusnahan barbuk sabu-sabu ini dilakukan di halaman Kantor BNNP Kalimantan Tengah di Jalan Tangkasiang Nomor 12, Kota Palangkaraya, Kamis (2/12).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BNNP Kalimantan Tengah Brigjen Roy Hardi Siahaan saat pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut.

“Tersangka ini adalah orang yang benar-benar menjadi otak dari peredaran narkoba di Kampung Ponton,” ujarnya.

Ungkap Brigjen Roy Hardi Siahaan, dilihat dari hasil penyelidikan dan hasil pengembangan tersangka ini mempunyai penghasilan yang sangat fantastis dari berjualan barang haram tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan dalam sebulan tersangka ini bisa menghasilkan Rp 2 miliar,” tambahnya.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka sudah melakukan transaksi terlarang ini sudah sekitar 2 sampai 3 tahun yang lalu.

“Adapun menurut penuturan pelaku ia mendapatkan pasokan barang haram ini berasal dari Kalimantan Selatan, dan saat ini masih dalam tahap pengembangan,” terang Brigjen Roy Hardi Siahaan.

BNNP Kalimantan Tengah meminta kepada jaksa agar memberikan hukuman yang setimpal dengan hukuman maksimal untuk tersangka.

“Kalau terhadap narkoba ada hukuman minimal dan maksimal, oleh karena itu kita minta ke jaksa agar memberikan hukuman maksimal sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (RED)