Pasuruan, Berita TKP.Com – Petugas unit reskoba polres pasuruan berhasil melakukan penangkapan, terhadap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika gol i jenis sabu-sabu. kini kedua pelaku tersebut, sudah ditahan di mapolres setempat.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut, yaitu astro (43), warga dusun karangrejo, desa gutean, kecamatan purwosari, kabupaten pasuruan. dan juga heriyanto (27), warga dusun kedunglikit, desa candibinangun, kecamatan sukorejo, kabupaten setempat.
“Kami sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang bernama astro ini, sering membawa dan mengkonsumsi sabu-sabu. dari situlah kami kemudian langsung melakukan pengintaian dan pembuntututan kepada pelaku tersebut,” ujar kasubag humas polres pasuruan, akp yusuf anggi, senin (17/10/2016).
Dijelaskan, saat itu pelaku hendak pulang untuk mengkonsumsi sabu, akan tetapi petugas terlebih dahulu menangkapnya, dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu, dengan berat masing-masing 0,35 gram dan 1 unit handphone merk samsung warna putih.“pada waktu ditangkap pelaku mengaku kalau dirinya sebagai pemakai aktif sabu-sabu tersebut. dan ia juga mengaku kalau sabu-sabu itu ia peroleh dari seorang bandarnya bernama heriyanto,” terangnya kepada berita.TKP
Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku heriyanto, yang saat itu berada di rumahnya.
“Kami mendapat info bahwa pelaku heriyanto sedang berada di dalam rumahnya sendiri. sehingga kami langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku. dan alhasil pelaku berhasil kami tangkap,” jelasnya.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku heriyanto. petugas menemukan sejumlah barang bukti. di antaranya yaitu 8 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 1,05 gram, 1,06 gram, 0,4 gram, 0,5 gram, 0,6 gram, 0,55 gram, 0,6 gram, 0,5 gram, dengan jumlah keseluruhan 5,27 gram, 4 korek api gas, 1 bungkus plastik kecil, 1 pipet kaca kosong, 1 hp warna hitam merk samsung. @erwin/erwan