Pamekasan, BeritaTKP.com – Pengedaran narkoba di Indonesia harus kita berantas lebih cepat. Seperti halnya yang dilakukan oleh Satreskoba Polres Pamekasan. Mereka berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba Golongan I jenis sabu dari dua kasus yang berbeda.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial FH ,22, warga asal Desa Konang, Kecamatan Galis, Pamekasan, J ,37, warga asal Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, serta S ,62, warga asal Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Sampang.

“Kasus pertama petugas berhasil menangkap FH, tersangka yang berstatus sebagai pengedar ditangkap di rumahnya di Desa Konang, Kecamatan Galis. Termasuk juga beberapa barang bukti yang diamankan petugas,” kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah, Senin (1/11).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 poket plastik klip kecil berisi sabu siap edar, berisi sekitar 45,85 gram sabu dengan logo A, 18,83 gram B, 2,77 gram C, 0,95 gram D, 0,70 gram E, serta 0,45 gram berlogo F.

Selain itu, barang bukti lainnya berupa 2 buah timbangan elektrik besar dan kecil, 1 bendel ukuran besar berisi poket plastik klip, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah potongan sedotan warna orange, serta uang tunai sebesar Rp 1,050 juta.

“Dalam kasus ini, tersangka bertindak sebagai pengedar, dimana tersangka FH ini mendapatkan sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo U.U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Untuk inisial J dan S yang juga berstatus sebagai pengedar narkoba jenis sabu. “Kedua tersangka ini ditangkap petugas di sebuah rumah di Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, beserta barang bukti,” jelas Nining.

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 poket plastik klip kecil berisi sabu siap edar. Termasuk 2 poket plastik kecil berisi 17,21 gram sabu berlogo A dan 70,17 gram sabu berlogo B, serta beberapa jenis barang bukti lainnya,” imbuhnya.

Sementara pasal yang dilanggar kedua tersangka sama dengan pasal yang diberikan kepada tersangka dengan kasus pertama. Ketiga tersangka tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (k/red)