Surabaya, BeritaTKP.Com– pada hari sabtu 17 – 09 -2016 , telah tejadi pencurian yang dilakukan oleh seorang sopir Catur Pramono Abdi, 29 thn warga jl.Dukuh bulak banteng 2-B / o1 surabaya,Farid H.20 thn, swasta, warga jl.Bulak RukemTimur 1-M /12. Surabaya. Bagus Purwa Bhineka 22 thn, jl. Kapas Madya III-C /42 Surabaya. Serta Suhendratno, 29 thn,jl. Pasar Kembang 8 Surabaya. Mereka berlima melakukan pencurian di jl.Ploso Baru no.43,45,47,/75 Surabaya dengan cara menggandakan kunci pintudan merubah surat jalan / dikurangi jumlah, dalam pengiriman barang dan di bantu oleh Febri Setiawan 19 thn warga jl.Gading 2 Surabaya yang bertugas membuat surat jalan dan pemalsuan dokumen pengiriman barang,mereka berlima bekerja sama melakukan pencurian dan penggelapan di perusahaan mereka bekerja.
Barang yang di curi berupa satu semprot mobil, ban serep mobil Inova th 2004, warna silver metalik, Ranvol [269 ps x 150],Bercelo [120 ps x140] penggelapan SMS dos [12 ps], Karindo [4 ps] dan barang tersebut di jual kepada Novi dan Bagus keduanya di jerat pasal 480 penadah dan di ancam hukuman max 9 tahun penjara dan untuk perbuatan pencurian yang dilakukan oleh ke tiga tersangka Catur,Farid,Suhendratno, di jerat pasal 362 dan di ancam hukuman max 5 tahun penjara.
Kapolsek Tambaksari Kompol Drs.Sofyan.M.si. ketika di konfirmasi Anggotanya telah menangkap Enam tersangka empat pelaku pencurian dan dua pelaku penadah serta penggelapan, dengan Barang Bukti Uang tunai sebesar RP 250 ribu, tiga lembar Nota atau Surat Jalan,tiga buah kunci duplikat mereka di tangkap di tempat kerja. Dan langsung di bawa ke Mapolsek Tambaksari guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk tersangka Novi telah di titipkan ke Polrestabes Surabaya.@ Lutfi.