Pasuruan, BeritaTKP.Com – Proyek pembangunan rumah sampah organik dari BLH [ Badan Lingkungan Hidup ] yang berada di kabupaten Pasuruan ini terkesan sangat tidak rapi dan terbururu atau bisa dibilang “asal jadi”.
Proyek pembangunan Yang di kerjakan oleh CV Mitra, konsultan CV Bola Sakti , di Desa Arjosari , Kecamatan Rejoso dan menggunakan anggaran APBD tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp 144.088.880 ini. Diduga bermasalah, lantaran banyak dipertanyakan bahkan menjadi perbincangan warga.
Pasalnya dari informasi yang ditemukan proyek pembangunan tersebut banyak kecacat an mulai dari pilar penyangga satu dengan yang lain tidak sama ada yang 23cm , 20cm , 21cm dan juga dinding bangunan antara selatan dengan utara lebih kecil tidak beraturan . jadi terkesan bahwa pembangunan proyek ini seperti “asal jadi”.
Menurut salah satu sumber mengatakan bahwa “Badan Lingkungan Hidup selaku pengguna anggaran dapat bertanggung jawab apabila terjadi adanya penyimpangan pada proyek rumah sampah yang juga menggunakan uang rakyat yang telah dikerjakan oleh CV Mitra”,ucap Muhajir .SH.
Sementara itu pemilik CV Mitra saat di komfirmasi dikantornya , menjelaskan bahwa CV Mitra miliknya di pinjam oleh orang lain dan bukan mereka yang megerjakan. Dirinyapun membantah mungkin perencanannya seperti itu dengan pilar yang besarnya tidak sama,dan ia melanjutkan supaya pihak media BeritaTKP menanyakan hal ini ke Dinas BLH. @(tt)