Resmob Satreskrim Polrestabes Ciduk Mahasiswa Maling Motor

213

maunesaSurabaya, BeritaTKP.Com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menciduk dua orang Mahasiswa pelaku pencurian kendaraan bermotor. Keduanya selama ini beraksi di wilayah Lidah Wetan Surabaya. Ke dua pelaku yang berstatus Mahasiswa tersebut adalah Abu Samsudin (18) yang diketahui indekos di jalan Babadan 4-A dan Saudi (23) juga seorang Mahasiswa indekos di UKM Unesa Lidah Wetan Surabaya.

“Kedua tersangka ini dilakukan penangkapan sebab pada hari senin 19 september 2016 setara pukul 15.00 wib. Kedua tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nopol AE-3316-KJ di jalan Lidah Wetan Gg.V Surabaya. Milik korban bernama Arum Crysnindya Mayrawati seorang mahasiswi yang indekos di jalan Lidah Wetan Gg.V no.39. Lakarsantri Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna menjelaskan, sebelum melakukan aksinya tersangka Abu pada 19 september 2016 setara pukul 14.00 wib. Terlebih dahulu menjemput tersangka Saudi ditempat kosnya. Selanjutnya kedua tersangka ini mencari sasaran pencurian sepeda motor, dan saat itu juga tesangka Abu telah menyiapkan alat berupa kunci”T.

Tepat pukul 15.00 wib tersangka Abu dan tersangka Saudi berboncengan mengendrai sepeda motor Yamaha Mio Soul Milik Saudi, menemukan sasaran sepeda motor Honda Beat di jalan Lidah wetan Gg.V Surabaya yang sedang diparkir dan dikunci stir.

Mengetahui ada sepeda yang diparkir. Tersangka Abu menghampiri dan merusak kunci kontak dan kunci setir sepeda motor tersebut, dengan mengunakan kunci”T yang sudah disiapkan. Setelah berhasil merusak kunci setir, tersangka abu mengambil dan membawa sepede motor honda beat tersebut ke tempat kos tersangka Saudi di jalan Lidah Wetan. Selanjutnya kedua tersangka membawa sepeda motor Honda Beat dengan nopol AE-3316-KJ ke arah Madura.”Terangnya,rabu (21/09).

Berkat kekompakan Anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang di komandoi Kanit Resmob AKP. Agung Pribadi akhirnya pada 20 September 2016 setara pukul 01.00 wib. Tersangka Abu berhasil ditangkap ditempat kosnya di jalan Babatan Surabaya. Sedangkan tersangka Saudi berhasil ditangkap di Bangkalan Madura.”Pungkasnya.

Dari penangkapan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat nopol AE-3316-KJ, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nopol M-5451-HK dan sebuah kunci T beserta STNK asli sepeda motor honda beat AE-3316-KJ.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka harus merasakan dingin dan pengapnya Hotel prodeo Mapolrestabes Surabaya dan akan diterapkan persangkaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun..@JONO