BeritaTKP.Com – Pelajar SMP yang tinggal di Petemon Kuburan berinesial D (16), harus berurusan dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena membawa sabu seberat 70 gram. Ia ditangkap di rumahnya, usai mengonsumsi barang haram tersebut sendirian, pada sabtu (10/9/2016).
AKBP Takdir Mattanette mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar yang resah karena peredaran narkotika di wilayah Jalan Petemon Kuburan surabaya.
“Berbekal informasi warga sekitar, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar AKBP Takdir Mattanette di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak,pada Kamis (15/9/2016).
AKBP Takdir Mattanette juga menambahkan,bahwa pelaku yang masih berusian 16 tahun ini sudah tiga tahun mengonsumsi sabu-sabu. D sendiri mengaku mengonsumsi sabu karena sudah terbiasa diajak teman.
“Saya awal nyabu diajak sama teman, terus ketagihan beli lagi sabu,” Pengakuan dari D di hadapan polisi.
“Sejak kelas satu SMP, pelaku ini sudah mengonsumsi sabu-sabu dan kasus ini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut lagi,” imbuh AKBP Takdir Mattanette.
Selain menangkap D, polisi juga menangkap pengedar barang haram Muchamad Riyadi (34), yang diketahui warga Jalan Kedung Anyar Surabaya.Riyadi berkelit ia menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sekali jual sabu untung Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu, buat tambah-tambah uang makan,” kata Riyadi. @thes