Magetan, BeritaTKP- Dua orang tersangka pengedar uang palsu ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Magetan dengan barang bukti uang palsu senilai Rp.4.150.000 terdiri dari pecahan 50 ribuan yang diedarkan tersangka.
Kapolres Magetan Polda Jatim AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Jumat (27/08/2021) mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka dengan pura pura beli HP dan dibayarkan dengan uang palsu. “Satu orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu.”
Tersangka N A telah tiga kali membeli uang palsu dari seseorang dengan cara Top up kemudian uang palsu dikirim lewat jasa pengiriman barang, dan uang palsu tersangka N A dibelanjakan untuk membeli rokok dan makanan serta membeli HP baru Sementara sisa uang 400 ribu masih disimpan tersangka dan 50 ribu dibuang karena rusak.
Tersangka NA bakalan dijerat pasal 36 ayat 2 UU RI No 07 tahun 2011 pidana 10 tahun dan denda 10 milyar serta pasal 36 ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 ancaman pidana 15 tahun dan denda 50 milyar rupiah.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudi Hidajanto,SH MH juga menambahkan selaian mengungkap penjualan dan peredaran uang palsu, Polres Magetan juga mengungkap kasus asusila dan pornografi serta kasus penganiayaan disertai penggunaan senjata api.” Kita ungkap peredaran upal dan pornografi serta penganiayaan.”(Muryati/Res)