Nganjuk, BeritaTKP – Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Rabu (25/8/2021) sekira jam 17.00 Wib telah menangkap dua pengedar narkotika jenis Sabu-sabu dihotel gerung Dusun Gerung, Desa. Pehserut, Kecamatan Sukomoro, tersangka ini inisial, Sar, (41), dengan alamat Dusun. Jentir, Desa. Ngangkatan, Kecamatan. Rejoso, Kabupaten. Nganjuk dan Dar (41), Dusun. Kadung, Desa. Sambongrejo, Kecamatan. Gondang, Kabupaten. Bojonegoro.

Menurut Kasubbag Humas Iptu Supriyanto pada media ini.(27/08/2021) “Adanya informasi dari warga sekitar hotel gerung terkait peredaran Narkoba, pada Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 17.00 wib dan mengamankan Sar, di Hotel Gerung 1 termasuk Dusun. Gerung, Desa. Pehserut, Kecamatan. Sukomoro, Kabupaten. Nganjuk.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Unit Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Sar kedapatan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik berisi serbuk crystal pitih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,30 gram , 1 (satu) buah grenjeng rokok, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bekas botol cleo, 3 (tiga) buah sedotan panjang, 1 (satu) buah korek api gas warna hijau pada saat itu berada diatas tempat tidur dalam kamar hotel dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo type Y15 warna biru pada saat itu disimpan dalam laci meja dalam kamar hotel Gerung termasuk Dusun. Gerung, Desa Pehserut, Kecamatan Sukomoro Kabupaten. Nganjuk, menurut keterangan Sar bahwa Natkotika jenis shabu tersebut diperoleh membeli dari Dar.”

Selanjutnya unit Resmob Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Dar, di SPBU depan terminal nganjuk ladang termasuk Jl. Gatot subroto, Kecamatan./Kabupaten. Nganjuk, dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti berupa : Uang sisa penjulan sebesar Rp. 100.000,- yang disimpan disaku celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) buah Hp merk Oppo type A33 warna biru disimpan di saku celana depan sebelah kanan dan menurut keterangan Dar shabu tersebut membeli dari JOKO DOGEL (DPO) alamat Bojonegoro (Saat dilakukan penangkapan bisa melarikan diri).

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka bakalan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dlg)