Gresik, BeritaTKP.Com – Tersangka salah satu warga Desa Kemuning RT 028 RW 005, Kecamatan Tarik, Sidoarjo bernama Rachmad bin Kaulan,32, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pekerja PT Multi Manao Indonesia kedapatan tersangka mencuri ponsel milik rekannya, korban Nico Naeco, 28.

Kapolsek Driyorejo AKP M. Zunaedi melalui Kanit Reskrim Ipda Suhari menuturkan kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, (18/5), saat korban kerja di PT Multi Manao Indonesia mencuri HP milik Nico, pria asal Dusun Bureng RT 002 RW 002, Desa Sumber Waru, Kecamatan Wringinanom di dalam jok sepeda motor.
” Saat korban hendak pulang kerja dirinya hendak mengambil Handphone Merk Oppo tipe A52 warna hitam yang disimpannya didalam jok motor miliknya dan saat membuka jok motornya HP milik korban sudah hilang tidak ada didalam jok motornya. Korban langsung melapor ke Polsek Driyorejo, ” paparnya, Rabu, (26/5).
Bedasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan atas keberadaan handphone yang hilang didalam jok sepeda tersebut pada Senin, (24/5). Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti handphone saat hendak menjual lewat online di wilayah Balong Bendo, Sidoarjo. “Saat penyidik melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui barang bukti tersebut hasil curian di parkiran PT Multi Manao Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Rachmad mengakui perbuatanya mencuri HP di dalam jok motor korban. “Saya mencongkel jok sepeda motor dengan menggunakan kunci T. Saya melakukan mencuri baru satu kali ini, karena kepepet untuk kebutuhan sehari – hari,”ujarnya. (Red)