Nganjuk, BeritaTKP – Kapolres Nganjuk Sangat Geram adanya peredaran obat obatan terlarang jenispil koplo Diwilayah hukumnya apalagi selama ini pelakunya ana anak muda generasi penerus bangsa, untuksl antisipasi dan memberantasnya diperintahkan ya Unit Satreskoba untuk melaksanakannya.

Alhasil adanya informasi dari masyarakat bahwa disekitar perumahan Candi, Loceret ada teansaksi peredaran narkoba, selanjutnya anggota Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekira jam 14.00 Wib dirumah termasuk Ds. Gejagan Kec. Loceret Kab. Nganjuk berhasil mengamankan A S dan dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan 1 (satu) plastik klip berisi pil dobel L sebanyak 3 (tiga) butir yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan.
Hal inibdibenarkan oleh Kabag humas Polres Nganjuk iptu Supriyanto ” Memang benar Unit I Satreskoba Polres Nganjuk telah menangkap pelaku pengguna Pil dobel L dan dari hasil pengwmbangan mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L dengan cara membeli dari temannya yang mengaku bernama ABD, selanjutnya sekira jam 16.00 Wib Unit I Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap ABD, pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa 2 (dua) plastik berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak @ 900 (sembilan ratus) butir yang disimpan didalam bak penyimpanan piring dikamarnya, 1 (satu) plastik berisi okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 696 butir, 23 (dua puluh tiga) gerenjeng rokok berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak @ 9 (sembilan) butir, 5 (lima) gerenjeng rokok berisi pil dobel L sebanyak @ 6 (enam) butir, 1 (satu) gerenjeng rokok berisi pil dobel L sebanyak @ 5 (lima) butir, 1 (satu) gerenjeng rokok berisi pil dobel L sebanyak @ 4 (empat) butir, 5 (lima) gerenjeng rokok berisi pil dobel L sebanyak @ 3 (enam) butir, 1 (satu) plastik klip berisi serbuk pil dobel L, 14 (empat belas) lembar gerenjeng rokok kecil, 1 (satu) buah kaleng bekas bungkus rokok gudang garam, Uang tunai hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), yang disimpan didalam bak piring dikamarnya, 1 (satu) buah Hp merk Samsung Galaxy J1 mini prime warna gold yang digunakan untuk transaksi yang dipegang oleh ABD, setelah dilakukan interogasi ABD mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari RWN, Selanjutnya sekira jam 18.00 Wib anggota Unit I Satresnarkoba Polresn Nganjuk melaksanakan pengembangan penangkapan terhadap RWN dirumah kos termasuk Dsn. Jati Kel. Guyangan Kec. Bagor Kab. Nganjuk, pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Nokia model TA – 1017 warna hitam yang digunakan untuk transaksi dan setelah dilakukan interogasi RWN mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari I N S dan pada saat dilakukan interogasi RWN mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari I N S, Selanjutnya sekira jam 20.30 Wib anggota Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk melaksanakan pengembangan penangkapan terhadap I N S di dekat jembatan termasuk Dsn. Bulurejo Ds. Kedungombo Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, pada saat dilakukan penggeledahan I N S kedapatan menyimpan barang bukti berupa 2 (dua) plastik berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak @ 900 (sembilan ratus) butir total sebanyak 1.800 butir yang disimpan kedalam plastik kresek warna hitam putih yang disimpan dibawah pagar rumahnya, 1 (satu) buah Hp merk Redmi 9C warna biru yang digunakan untuk transaksi yang disimpan disaku celana sebelah kanan depan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio No. Pol AG 3078 WR . Dari hasil interogasi I N S mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut membeli dari temanya yang mengaku bernama KAWO (DPO) alamat Kab. Kediri (masih dalam pengembangan).”
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengguna Dan Pengedar Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 197 Jo pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Res Nganjuk/mur)





