Nganjuk, BeritaTKP – Unit Satlantas Polres Nganjuk Rabu, (21/4/2021) Sore berhasil mengamankan 54 sepeda motor dilokasi balap liar di beberapa titik antara lain Jalan Riing Road Peh serut Sukomoro, Jalan Raya Ploso, Serta Jalan raya Kec.Pace – Kec.Berbek serta sejumlah tempat lainnya.

Satlantas Polres Nganjuk Gerebeg Balapan Liar
Satlantas Polres Nganjuk Gerebeg Balapan Liar

Balap liar sebuah kegiatan anak muda yang sangat menganggu kenyamanan serta keamanan masyarakat, Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi A.P, S.I.K, M.I.K. memerintahkan jajaran semua Satuan fungsi diantaranya Satlantas, Sabhara, Reskrim, Satnarkoba dibackup Mapolsek untuk melakukan penertiban balap liar yang berada di wilayah hukumnya.

Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP MARITA DYAH ANGGRAINI, S.I.K ia.langsung melaksanakan razia balap liar di wilayah hukum Polres Nganjuk, yang telah meresahkan masyarakat pengguna jalan raya dan masyarakat yang bermukim disekitar lokasi balapan liar merasa terganggu dengan bising nya suara knalpot Brong sepeda motor pembalap liar tersebut “Dari razia balap liar ini, kami mengamankan 54 ( Lima Puluh Empat ) sepeda motor sebagai barang bukti dan diberikan surat tilang kepada para pelaku balap liar” kata Kasat Lantas.

Dari sepeda motor yang terjaring razia balap liar tersebut kata Kasat Lantas telah diamankan di Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut “Kepada mereka yang terlibat dalam aksi balap liar tersebut selanjutnya diberikan pembinaan oleh jajaran Satlantas Polres Polres Nganjuk, namun untuk kendaraan yang digunakan, diberikan sangsi surat tilang” ucap Kasat Lantas.

Kasat Lantas menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk bersama-sama menjaga ketentraman utamanya di jalan raya saat bulan puasa Ramadhan ini guna menghindari adanya kecelakaan lalulintas dan korban fatal yang diakibatkan oleh balapan liar “Dimohon kepada masyarakat agar kiranya mendukung pihak Kepolisian untuk menertibkan balapan liar yang selama ini sudah sangat meresahkan, dengan cara memberikan informasi, kepada para orang tua kami menghimbau untuk tidak melakukan pembiaran kepada anak nya untuk mengendarai sepeda motor jika masih dibawah umur, tidak memiliki surat ijin mengemudi serta kelengkapan kendaraannya sesuai ketentuan.” Harap Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP MARITA DYAH ANGGRAINI, S.I.K.( Res Nganjuk/ Mur)