Gresik, BeritaTKP.Com – Kasus ini bermula informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada transaksi sabu. Pelaku bernama Syaikhul Hadi ,25, warga Desa Mojopuro, Kecamatan Bungah, Gresik ini tidak bisa berkutik saat anggota Polsek Ujungpangkah, Gresik memergoki pelaku menjual sabu di wilayah pantura.

Setelah melakukan penyamaran selama dua hari, petugas bisa masuk kedalam jaringan pelaku. Setelah masuk ke jaringan, petugas menyamar sebagai pembeli sabu lalu dilakukan transaksi di Jembatan Panjang Sungai Bengawan Solo wilayah Kecamatan Dukun, Gresik.
“Saat pelaku berada di jembatan kami langsung melakukan penggerebekan, ternyata ditemukan sabu 2,04 gram yang akan dibuang ke Sungai Bengawan Solo,” ujar Kapolsek Ujungpangkah, Gresik AKP Sujito melalui Kanit Reskrim Aipda Yudhi Setiawan, Kamis (4/03/2021).
Setelah diamankan, pelaku langsung diinterogasi lalu dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti. “Selain sabu kami juga menyita satu unit ponsel dan uang sebesar Rp 495 ribu” pungkasnya. Atas perbuatannya ujar Yudhi, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AR/Red





