Nganjuk, BeritaTKP – Satresnarkoba Polres Nganjuk Selasa (18/03/2021) menangkap RD (39) warga Dusun Tanjung Desa Panekan Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah sebagai kurir shabu shabu.
Menurut AKP Rony Yunimantoro Kasubbag Humas Polres Nganjuk membeberkan penangkapan kurir sabu ini “RD berhasil diamankan di warung depan terminal bus Anjuk Ladang termasuk Kelurahan Ringinanom Kecamatan Nganjuk Kabupaten Nganjuk sekira pukul 22.30 WIB, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti seperti 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,53 gram yang ditimbang beserta pembungkus, ada 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1 buah tutup botol yang dilubangi dan dimasuki 1 sedotan, 2 lembar grenjeng rokok, serta 1 buah HP, ketika dimintai keterangan perihal sabu yang dibawa itu RD mengsku bahwa Shabu Shabu yang dibawanya merupakan pesanan teman berinisial KR warga Kecamatan Guyangan yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengembangan,” tambah AKP Roni.
Selain itu, RD mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya berinisial KW warga Kota Solo yang kini masih dalam pengembangan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
RD bakalan dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(mur)




