Kediri, BeritaTKP.Com – Pesta Minuman Keras (miras) yang dilakukan sejumlah pemuda di Desa Karangtalun Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sekitar jam 15.00 WIB terpaksa dibubarkan anggota Polsek Kras Kediri.

Kapolsek Kras Polres Kediri, AKP IMRON, S.H., M.Hum. menyatakan tindakan penertiban itu dilakukan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas beberapa pemuda di rumah milik AGUS, warga Desa Karangtalun Kecamatan Kras yang diduga menggelar pesta miras.
Petugas dipimpin Wakapolsek Kras yang tiba di lokasi mendapati enam orang warga berkumpul di rumah AGUS. Petugas juga menemukan satu botol miras yang sebagian sudah dikonsumsi. Dalam pemeriksaan petugas di rumah AGUS, juga ditemukan 17 botol miras. Menurut pengakuan AGUS yang berprofesi sebagai sopir, miras tersebut dibelinya dari wilayah Jawa Tengah dan akan dibagikan pada teman-temannya.
“Enam orang warga tersebut diberi pembinaan oleh petugas. Mereka diminta tidak mengulangi perbuatannya dan selanjutnya segera pulang. Sementara AGUS, pemilik rumah sekaligus pemilik belasan botol miras tersebut dikenakan tindak pidana ringan.” Imbuh AKP Imron. AR/Red




