
Banyuwangi, BeritaTKP.Com – Kepolisian Resort Kota Banyuwangi kembali mengungkap tersangka baru dalam kasus uang asing palsu. pelaku berinisial SFA /47/ berjenis kelamin laki laki asal Pandeglang, Banten. Dalam pengakuan pelaku,ia telah melakukan transaksi uang asing palsu sejak 2011 Dia adalah orang lama, yang sangat berpengalan bisnis ilegal ini.
“Akhirnya kita berhasil menangkap tersangka SFA di rumahnya di Kabupaten Pandeglang, Banten,” pungkas Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (15/3/2021).
Arman mengungkapkan, SFA merupakan orang penting dalam kriminal berjaringan. Dia juga disinyalir memiliki peran vital dalam komplotannya. “Posisi tersangka SFA ini berada di atas 10 tersangka yang kita tangkap pertama. Ia juga merupakan pemilik master key atau contoh detail untuk uang asing palsu,” pungkasnya.
Hasil penyelidikan pengungkapan, SFA awalnya hanya bermodal 10 bendel setara 1.000 lembar uang pecahan USD 100 atau senilai USD 100 ribu. lalu, dari tersangka ini dijual kepada tersangka SH dengan harga Rp 15 juta.
Sekian lama bisnis yang dijalaninya berjalan lancar. Bahkan aksi itu terus dilakukan tersangka hingga kasus ini terungkap pada akhir bulan Februari 2021.
“Dari tersangka SFA inilah kemudian uang asing palsu tersebut diedarkan kepada masyarakat oleh jaringan di bawahnya. Saat ini kita masih melakukan pengembangan kasus, dan memburu aktor intelektual yang berada di atas tersangka SFA,” pungkasnya.
Dari bukti yang menguatkan, Polisi juga mengamankan barang-barang miliknya. Di antaranya berupa dua lembar uang palsu Euro pecahan €1 juta atau setara dengan nilai Rp 34 Miliar.
“Selain itu kita juga mengamankan master key uang Euro pecahan 50, master key uang Euro pecahan 200, master key uang Euro pecahan 100, master key uang Euro pecahan 50, master key uang Euro pecahan 20, master key uang Euro pecahan 10, master key uang Euro pecahan 5. Juga ada 5 lembar master key uang Rupiah pecahan 100 ribu,” pungkasnya. SD/Red





