
Surabaya, BeritaTKP -Yth.komandan, ijin melaporkan pada selasa 16 Maret 2021 Pukul 08.30 s/d 10.10 WIB, Bertempat di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Raya Arjuno No. 16-18 Surabaya, telah dilaksanakan kegiatan Sidang Perdata dengan perkara nomor 5 /Pdt.sus-pailit / 2021 / PN Niaga Surabaya tentang Kepailitan dengan pemohon dari PT. Seaport Services Indonesia dan Termohon dari PT. Mentari Sejati Perkasa dengan jumlah massa 10 orang.
Sebagai penanggung jawab Sdr. PUJIANTO
- Adapun perangkat majelis hakim Sebagai berikut :
- KHUSAINI SH., MH selaku Hakim Ketua
- SARWEDI SH., MH selaku Hakim Anggota
- ERINTUA DARMANIK SH., MH selaku Hakim Anggota
- LUKMAN HAKIM SH., MH selaku
- Dengan rangkaian kegiatan tersebut Sebagai berikut :
- Pukul 08.30 WIB, dilaksanakan apel kesiapan pengamanan sidang dipimpin Kapolsek Sawahan KOMPOL WISNU S KUNCORO S.I.K yang di ikuti 30 personil.
- Pukul 09.35 WIB Perangkat majelis hakim memasuki ruang sidang Tirta 1.
- Pukul 09.40 WIB, Sidang Sidang Perdata dengan perkara nomor 5 /Pdt.sus-pailit / 2021 / PN Niaga Sby tentang Kepailitan dengan pemohon dari PT. Seaport Services Indonesia dan Termohon dari PT. Mentari Sejati Perkasa dimulai.
- Pukul 09.45 WIB, agenda pembacaan putusan sela yang di bacakan oleh majelis hakim dengan hasil yang intinya di tolak oleh majelis hakim.
- Pukul 10.10 WIB Sidang Sidang Perdata dengan perkara nomor 5 /Pdt.sus-pailit / 2021 / PN Niaga Sby tentang Kepailitan dengan pemohon dari PT. Seaport Services Indonesia dan Termohon dari PT. Mentari Sejati Perkasa selesai selama kegiatan berjalan aman dan lancar.
- Pendapat pelapor
Bahwa sidang dilanjutkan kembali pada hari Selasa tgl 23 Maret 2021 dengan agenda PUTUSAN dari Majelis Hakim.
(Sule)





