Sidang Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya, BeritaTKP  -Yth.komandan, ijin melaporkan pada selasa 16 Maret 2021 Pukul 08.30 s/d 10.10 WIB, Bertempat di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Raya Arjuno No. 16-18 Surabaya, telah dilaksanakan kegiatan Sidang Perdata dengan perkara nomor 5 /Pdt.sus-pailit / 2021 / PN Niaga Surabaya tentang Kepailitan dengan pemohon dari PT. Seaport Services Indonesia dan Termohon dari PT. Mentari Sejati Perkasa dengan jumlah massa 10 orang.

 Sebagai penanggung jawab Sdr. PUJIANTO

  1. Adapun perangkat majelis hakim Sebagai berikut :
  2. KHUSAINI SH., MH selaku Hakim Ketua
  3. SARWEDI SH., MH selaku Hakim Anggota
  4. ERINTUA DARMANIK SH., MH selaku Hakim Anggota
  5.  LUKMAN HAKIM SH., MH selaku
    1. Dengan rangkaian kegiatan tersebut Sebagai berikut :
    2. Pukul 08.30 WIB, dilaksanakan apel kesiapan pengamanan sidang dipimpin Kapolsek Sawahan KOMPOL WISNU S KUNCORO S.I.K yang di ikuti 30 personil.
    3. Pukul 09.35 WIB Perangkat majelis hakim memasuki ruang sidang Tirta 1.
    4. Pukul 09.40 WIB, Sidang Sidang Perdata dengan perkara nomor 5 /Pdt.sus-pailit / 2021 / PN Niaga Sby tentang Kepailitan dengan pemohon dari PT. Seaport Services Indonesia dan Termohon dari PT. Mentari Sejati Perkasa dimulai.
    5. Pukul 09.45 WIB, agenda pembacaan putusan sela yang di bacakan oleh majelis hakim dengan hasil yang intinya di tolak oleh majelis hakim.
    6. Pukul 10.10 WIB Sidang Sidang Perdata dengan perkara nomor 5 /Pdt.sus-pailit / 2021 / PN Niaga Sby tentang Kepailitan dengan pemohon dari PT. Seaport Services Indonesia dan Termohon dari PT. Mentari Sejati Perkasa selesai selama kegiatan berjalan aman dan lancar.
    1. Pendapat pelapor

    Bahwa sidang dilanjutkan kembali pada hari Selasa tgl 23 Maret 2021 dengan agenda PUTUSAN dari Majelis Hakim.

    (Sule)