Pontianak, BeritaTKP.Com – Menurut Kasatlantas Polresta Pontianak AKP Rio Sigal Hasibuan penerapan e-Tilang melalui CCTV e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) akan diterapkan pada akhir April 2021 mendatang.
“Untuk saat ini tilang elektronik belum diterapkan, karena masih tahap persiapan. Berdasarkan petunjuk dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atau direktorat nantinya e-Tilang akan dilaunching pada akhir April,” ujar Rio Sigal Hasibuan, di Pontianak, Sabtu.
Dia juga menyebut bahwa saat launching akan dipasang tiga kamera CCTV e-TLE pada dua titik simpang di Kota Pontianak.

“Jadi dua titik simpang yang akan dipasang CCTV e-TLE, yakni titik pertama di simpang Bundaran Digulis Untan Pontianak dengan dua kamera dari arah Kantor Gubernur ke Untan dan di arah Pendopo Gubernur ke Untan. Titik kedua di simpang Jalan Ahmad Yani dengan satu kamera di arah Gedung PCC ke Kantor Pajak,” ujarnya pula.
“Jadi untuk pelanggarannya tetap seperti pelanggaran lalu lintas pada umumnya, namun pada mekanisme nantinya apabila pengendara melakukan pelanggaran dan tertangkap oleh kamera CCTV E-TLE secara otomatis akan dikoneksikan pada ERI (Electronic Registration and Identification), sehingga diketahui data kendaraan dan pengendara itu,” ujarnya lagi.
Setelah diketahui data kendaraan, pengendara tidak langsung ditilang, namun diberikan surat konfirmasi ke alamat yang tertera pada data kendaraan itu.
Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran, ujarnya.
Dia berharap dengan penerapan ini dapat memberi manfaat baik bagi pengendara maupun petugas dalam berlalu lintas.
“Kami berharap dengan penerapan ini masyarakat jadi lebih tertib dan patuh dalam lalu lintas. Hal ini juga terkait agar tidak terjadi kontak langsung antara pengendara dengan petugas, meski tetap dilakukan tilang manual di beberapa wilayah di Pontianak yang belum diterapkan e-Tilang. Selain itu, sistem ini juga untuk mengantisipasi petugas yang bertindak menyimpang dalam penertiban lalu lintas,” ujar dia. AR/Red





