Nganjuk, BeritaTKP – Seorang ayah bernama AP (31) warga Dusun Jeruk Lor Desa Mabung Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk yang tiap hari berkumpul telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sendiri LO (15) hingga hamil.
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara kejadian tersebut bermula dari kecurigaan ibunya yang melihat kondisi LO yang tiap hariuntah dengan perut yang semakin membesar “Apalagi LO tidak mengalami haid/menstruasi selama 3 bulan. Kemudian oleh ibunya dibawa ke bidan dan dilakukan USG dan ternyata hasilnya LO sedang hamil, kepada ibunya, LO mengaku bahwa yang menghamili dirinya adalah AP yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri, bagaikan disambar petir ibunya langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Baron, dan ditindak lanjuti dengan mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AP yang juga ayah tirinya.
Petugas membawa ke rumah sakit untuk dilakukan VER (visum Et Repertum) untuk barang bukti dan kini tersangka AP telah ditahan di Polres Nganjuk.
“Kini, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.” (Bob/Mbahri)




