Diduga Lurah Jemurwonosari Rekayasa Sporadik Yayasan Karya Loka

761

lurah jemursariSurabaya BeritaTKP.Com– Surat sporadik adalah penguasa’an fisik bidang tanah untuk pemilik tunggal.untuk salah satu syarat pengajuan proses kepemilikan tanah di sertifikat kan.

namun hal semacam ini malah pihak kelurahan di duga ada permainan rekayasa Sporadik karya loka. Dengan membuatkan seporadik tersebut. hal semacam ini terjadi pula di kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo Area Surabaya Selatan, tepatnya di Jalan Jemur Sari Raya no.7-11 Bongkaran. Bangunan tua yang sekarang menjadi tanah lapang. luasnya +/- 4400.M2, milik (alm) Heru kamaldi.

Riwayat singkat tanah tersebut dulunya di tahun 1975 milik yayasan Dana Bantuan (depsos) Jakarta, yang dipinjamkan kepada yayasan karya loka Surabaya, kemudian di jual. Di ketua yayasan budi kencana yaitu (alm) Heru kamaldi mangundjojonegoro warga Jalan Baratajaya XII Surabaya, sekarang di jual dan terakhir pemiliknya adalah William dari PT.Paragon tbk.

Namun anehnya dulu di pembatas tanah milik heru kamaldi di sebelah Timur semacam selokan air Sepanjang +/-100meter.dari Utara pemukiman warga.lebar 3meter.dibagi 2.batas timur karya Loka Dan barat bekas pabrik tahu yg sekarang mau di bangun apartmen mension.tapi anehnya saluran air warga itu lenyap dan pembatas tanah itu jadi berdempetan.tanpa pembatas.dari info warga setempat dulunya sempat menjadi sengketa.sampai di jaga salah satu ormas terkenal Di surabaya.

Lurah Jemurwonosari Nurul Muzayanah,Spi.MM. saat dikonfirmasi wartawan BeritaTKP, menjelaskan ” bahwa pembuatan surat sporadik yang saya buat untuk Heru Kamaldi sesuai status tanah petok no.359 persil 63 d 2 (romawi) luas +/-4020 M2 dan di notariskan ke sidoarjo Rexi Suramahardika,SH Mkn pada tahun 2013.”ungkap lurah.

Akan tetapi yg menjadi aneh dan unik. saat wartwan BeritaTKP dapat penjelasan Dari lurah Nurul tak sesuai data surat sporadiknya. Mulai dari luas tanah yang menurut data sebenarnya 4400m2 dan pembatas tanah (alm) Heru kamaldi sebelah timur adalah saluran air untuk warga ternyata lenyap hingga sekarang dan Lurah tidak tau menau.

Ketika dikonfirmasi lagi, dengan berbagai fariasi dialog, akhirnya lurah Nurul mengeluarkan klarifikasi hak jawab pada wartawan BeritaTKP dengan nada bantahan. “Sekali lagi saya tidak tau mas masalah saluran air tanah pembatas milik Heru kamaldi hilang, tanya langsung aja pada RW.3 saya dan notarisnya, Karena yang tau persis transaksi pada waktu jual belinya Dan masalah luas tanah sporadiknya yang +/- 4400m2, itu waktu pengajuan yang mau diserahkan ke BPN” Tandasnya.

Untuk melanjutkan permasalahan tanah pembatas yang terdapat saluran air milik [Alm] Heru Kamaldi ini pihak dari BeritaTkp mengkonsultasikan juga ke Dewan Dprd kota Surabaya komisi A di bidang pemerintahan. Saat di konfirmasi pula dengan wartawan media BeritaTKP dengan membawa data untuk konsultasi. Salah satu anggota Dewan DPRD komisi A yang enggan disebut namanya. mengatakan “akan kita pelajari dulu mas, baru kita bikinkan laporan dan kita panggil semua yang berkaitan dengan masalah ini” pungkasnya….. Bersambung ( Ded)