Kepala Cabang KSP Intidana Wonokromo Klojen Blimbing Malang di Laporkan Polda Jatim

465

deddySurabaya, BeritaTKP.Com –  Rizky Fahriza, SH sebagai kepala regional KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Intidana Jawa Timur meliputi cabang Wonokromo, Sidoarjo, dan Malang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang Nomor : 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga/Smg tanggal 07 Desember 2015. Namun, ditengah kepemimpinanya Rizky Fahriza merasa ada yang mau merusak repotasinya sebagai kepala regional Jawa Timur dan kecurigaan itu benar. Seorang Lovita tergiur untuk menjadi kepala cabang dan tidak patuh pada pimpinan, untuk itu Lovita mencari pendukung. Agar apa yang dia inginkan bisa terwujud, Lovita berusaha mempengaruhi karyawan yang lain untuk menentang Rizki, walaupun dia tahu telah ada putusan pengurus yang sah.

Tidak cukup sampai di situ saja, Lovita melanjutkan aksinya memaksa masuk kantor KSP cabang Wonokromo dengan merusak kunci kantor, bertujuan menguasai kantor tersebut untuk di kelola sendiri, dan inilah yang kemudian disomasi dan dilaporkan ke Polda Jatim oleh RIZKY FAHRIZA.

Sebelumnya pada bulan juni, atasan LOVITA yaitu Budiman Ganhi menggugat pengurus yang sah dan gugatan itu tidak dapat diterima, bahkan gugatan Budiman Gandhi dinyatakan tindakan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) oleh dewan penasehatnya sendiri yaitu Heryanto Tanaka. Karena namanya disebut tanpa ijin, bahkan Budiman Gandhi sebagai pimpinan Lovita telah dilaporkan oleh pengurus yang sah ke Mabes Polri yang sekarang tinggal menunggu proses panggilan saja, dengan demikian juga Lovita, Agus dan Anang sudah dilaporkan ke polda jatim.

Untuk itu Rizky Fahriza berkonsultasi dengan konsultan hukum  Zaibi Susanto, SH, MH, Ani Joko Triharyanto, SH, SE, setelah itu sebagai kuasa hukumnya Zaibi Susanto SH,MH dan Ani Joko Triharyono, SH, SE melayangkan surat somasi terhadap Lovita dkk tertanggal 24 Juni 2016.

Isi somasi adalah berdasarkan Surat Keputusan diatas, Klien kami melakukan AUDIT Internal pada masing-masing kantor cabang Khususnya pada KSP Intidana cabang Wonokromo, cabang Klojen, dan cabang Blimbing pada awal tahun 2015, kemudian Klien kami baru mengetahui adanya beberapa penyelewengan yang dilakukan oleh Lovita dkk. Pada waktu itu masih menjabat sebagai Karyawan dari Anggota KSP Intidana Cabang wonokromo, Blimbing, dan Klojen Malang.

Namun somasi tersebut tidak digubris oleh Lovita dkk, akhirnya Rizky Fahriza, SH yang sah selaku pimpinan regional manager Jawa Timur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang berkantor pusat di Jalan Setiabudi no. 147-149 Semarang. Berdasarkan surat keputusan pengangkatan karyawan No. 103/SKKP.SMG/HRD/14, tanggal 29 Desember 2014, dan bertanggung jawab atas segala kegiatan operasional kantor KSP Intidana cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing Malang, dan Klojen Malang. Melalui kuasa hukumnya melaporkan Lovita Novarina Chandra (29) yang mengaku kepala cabang Wonokromo, Agus Ari Wahyudi (44) yang mengaku sebagai kepala cabang Belimbing Malang, dan Anang Eko Asmoro (38) yang mengaku kepala cabang Klojen Malang. Ketiganya ini dilaporkan ke polda jawa timur dengan LPB/808/VII/2016/UM/Jatim, sedangkan Anang Eko Asmoro, dan Agus Ari Wahyudi no. LPB/810/VII/2016/UM/Jatim, ter tanggal 18 juni 2016 yang melalui kuasa hukumnya yaitu Ani Joko Triharyanto, SH, SE.

Ani Joko Triharyanto, SH, SE kuasa hukum dari pelapor saat ditemui di kantornya mengatakan. “Kami sudah berusaha untuk menemui Lovita dkk dengan harapan mereka ada etikat baik untuk mengakui kesalahan yang mereka (Lovita dkk) dan mencari jalan terbaik. Namun kami salah, mereka bilang (Lovita) sudah ditangani oleh pengacara saya, “katanya pada wartawan BeritaTKP.

Setelah kita melaporkan kasus ini ke polda jatim. “Saya berharap kedepan cabang KSP Intidana Wonokromo, Blimbing, dan Klojen bisa dikuasai lagi, karena ini masih sah milik pelapor menurut keputusan pengadilan Semarang, dan mudah-mudahan ada etika baik dari Lovita dkk,”sambungnya.

Terlapor Agus Asri Wahyudi, dan Anang Eko Asmoro, dikenakan sesuai dengan pasal 167 KUHP yang berbunyi, barang siapa yang memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin.

Sedangkan terlapor Lovita Novarina Chandra, dikenakan sesuai dengan pasal 405 KUHP yang menerangkan, pengrusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin. (Dd)