Seluruh Tower Telkomsel Tidak Mempunyai Ijin Dalih Iqbal Supervisior

316

Twer telkomselSurabay, BeritaTKP.Com – Pesatnya persaingan pasar bebas di era-globalisasi di negara Indonesia menjadikan perusahaan yang mempunyai pangsa pasar semakin terpacu dalam berkompetisi meraup profit di setiap komoditi, semua kegiatan perusahaan besar ber-notabene bisa menyajikan produk – produk untuk memenuhi kebutuhan konsumen – wajib mempunyai ataupun melengkapi  perijinan resmi sebagai landasan dalam ber-aktivitas  bahwa semua perusahaan tanpa terkecuali, harus tunduk penuh pada undang – undang yang telah ditetapkan.

Dampak berdirinya tower telkomsel di wilayah Semut Kalimir sangat meresahkan segenap warga penghuni sekitar, berdirinya tower telkomsel diwilayah Semut kalimir yang disinyalir bisa mengganggu radiasi sinyal ataupun kegiatan lain khususnya warga penghuni yang mayoritas dalam tiap hari-nya menonton ataupun menyaksikan acara televisi serta aktivitas warga yang menggunakan antena / sinyal. Dalam waktu luang tokoh masyarakat mengkonfirmasikan kepada pihak instansi terkait pengurusan perizinan berdirinya tower telkomsel yang sudah lima tahun silam diduga tidak mempunyai landasan surat perizinan tentang berdirinya tower telkomsel diwilayah Semut Kalimir serta berkontradiksi dengan perda nomor 5 tahun 2013.

Salah satu warga bertandang dikantor telkomsel Jalan Basuki Rahmat, menanyakan adakah ijin terkait berdirinya tower telkomsel diwilayah Semut Kalimir. Pihak telkomsel yang menemui Anjar warga Semut Kalimir, mengarahkan agar Anjar langsung merapat keruang pak Erwin selaku manager Corcom Corporate Comunication. Namun erwin menghindar dan tidak berkenan ditemui dengan alasan ada jadwal kunjungan luar kota, ujar receptionis.

Setelah lama menunggu, Anjar menanyakan kesalah satu staff telkomsel (Iqbal) selaku supervisior setting tower, “mas Anjar tolong jangan me-nanyakan perihal perizinan kepada kami, karena terkait semua pengurusan perijinan berdirinya tower sudah diambil alih oleh pihak Dinas Cipta Karya tata ruang, tolong juga dipahami bahwa terkait semua ijin mendirikan tower – pihak pemilik tower semua-nya tidak mengantongi ijin resmi, kalaupun memang ada pemilik tower mempunyai ijin resmi tolong tunjukan pada saya” geram iqbal selaku spv setting tower.

Tampak raut wajah kecewa Anjar menerima saran Iqbal, serta ber-asumsi bahwa pihak instansi dan walikota Surabaya membiarkan tower liar, yang jelas berkontradiksi dengan perda nomor 5 tahun 2013 namun tidak ada sanksi berat yang dijatuhkan kepada pihak – pihak oknum tentang pelanggaran perda nomor 5 tahun 2013.

Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) akan tidak stabil serta terancam inflasi dengan adanya konspirasi tersistem, terkait banyak-nya pelanggaran oleh oknum – oknum yang dibiarkan begitu saja oleh Walikota Surabaya dan instansi penegak perda juga tutup mata, tutup telinga se-akan enggan menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan telkomsel yang ber-alamat kantor di Jalan Basuki Rahmat Surabaya.

Aspirasi segenap warga, dengan adanya jawaban pihak perusahaan telkomsel yang tidak obyektif serta tidak meruncing pada perijinan tentang berdiri-nya tower telkomsel diwilayah Semut Kalimir, segenap warga Semut Kalimir-pun mengagendakan jadwal orasi untuk bertandang dikantor perusahaan telkomsel di Jalan Basuki Rahmat….Bersambung. (Ruli)