Gresik Berita TKP-Com Begitu besar dampak Virus covid-19 yang Mewabah di Indonesia yang di Rasa Bangsa serta Rakyat Belakangan ini mulai tingkat Pusat hingga tingkat desa entah sampai kapan Pandemi ini berlalu sehingga Muncullah kebijakan-kebijakan yg Beraneka ragam Seperti yang terjadi di Hukum wilayah Pundut Kec. Benjeng kab. Gresik oleh Pj Ali Makhsun Melarang keras Warga ber-KTP kec . Menganti , driyorejo yang Berkepentingan masuk terutama di desa Pundut teratai harus membawa surat keterangan sehat dari puskesmas sesuai protokol kesehatan Setelah kita comfermasi melalui telpon ke Bu Kasun umu kholifah di pos dua Membenarkan Atas Himbaun & Larangan keras dari Pk PJ yang secara lesan ( tidak tertulis / tidak Resmi )kata Warga kalau emang di larang warga ber-KTP Menganti maupun driyorejo masuk desa Pundut Mbok yoo di tulis di pintu masuk depan atas larangan tersebut.
Akibat dapak kebijakan PJ Ali Makhsun yang ilegal ini Sangat menimbulkan dampak pro & kontra bagi warga di dalamnya Sehingga warga satu dan lainya saling Mengawasi Keluh warga yang Melihat warga Menganti masuk tanpa ada keterangan sehat dari puskesmas Benjeng kok bisa masuk kok yang ini tidak boleh masuk melalui Pos dua ,
Ternyata di desa Pundut ini aturan dusun satu (1) dusun yang lain tidak sama khusus pundut semua pedagang tdk boleh masuk …padahal orang ” di dalam juga perlu asupan sayur dan buah kalau belanja di pos malah tiap pagi kayak pasar menimbulkan kerumunan orang yang Yang tidak sesuai SOP apa lagi lihat Warkop Samping Pos dua yang Seolah olah Penjaga Pos tutup mata tidak melihatnya, bahkan pernah sala satu warga yang melihat penjaga di pos siaga di dampingi Minuman keras ( arak ) Seperti inikah konon katanya gresik berhias iman ini , keluh warga Yang Pasrah Sebagai kaum Alit yang melihat Aturan yang tumpul kebawah yang di rasa warga ,Perangkat kok pilih kasi, ( Bersambung )





