Aksi Begal di Wilayh Polres Pasuruan di Lumpuhkan dengan Timah Panas

369

pelaku Curas PasuruanPasuruan BeritaTKP.com – Dalam Press Release yang dilakukan Kapolres Pasuruan AKBP M. Aldian, S.I.K.,M.H, di dampingi Wakapolres Pasuruan KOMPOL Bsgus Christian, S.I..K.,M.H , Kasat Reskrim AKP Khoirul Hidayat, S.H dan Kasubbag Humas AKP MD.Yusuf, S.H.,M.M, bahwa ke dua pelaku tindak pidana Curas yang berhasil di tangkap oleh petugas Buser Sat Reskrim Polres Pasuruan telah dipampangkan kepada para awak media termasuk juga di gelar barang-barang bukti sebagai sarana prasarana para pelaku dalam melakukan tindak pidana. pencurian dengan kekerasan (Curas / Begal) dan selanjutnya dihadapan pada awak media, Kapolres memberikan keterangan secara rinci tentang, jumlah kasus tindak pidana Curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Awal kejadian, sebelumnya Kapolres Pasuruan memerintah kepada Sat Reskrim untuk menangkap Pelaku Curanmor dengan kekerasan (Begal) yang sering meresahkan warga Kabupaten Pasuruan. Dalam giat tersebut langsung dipimpin KBO Reskrim IPTU Yudhi Prasetyo bersama 5 anggotanya, Sabtu 04/06/2016 pukul 08.00 wib, di dalam rumah pelaku Nuryanto bin Malik warga Dusun Dukuh Tengah Desa Sumber rejo Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku curanmor dengan kekerasan Nuryanto bin Malik (34) dan Karsono bin Nasowi (33) keduanya beralamat di Dusun Dukuh Tengtah Desa Sumber Rejo Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap ke dua pelaku, kedua pelaku sempat melawan petugas dengan mengacungkan celurit dan hendak melempar bondet ke petugas, sehingga petugas dengan sigap langsung melumpuhkan kaki pelaku dengan timah panas. selain berhasil mengamankan ke kedua pelaku, anggota Reskrim Polres Pasuruan juga mengamankan barang bukti berupa dua unit R.2 antara lain : Honda Beat warna Hitam Nopol N-4889-OV dan Honda Vario warna Hitam tanpa plat Nomor. Kedua motor tersebut diduga hasil kejahatan, sebilah sajam jenis Celurit, tiga buah bom Bondet, Narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram, dua pipet kaca berisi kristal sabu dengan berat 1,7 gram dan 1,5 gram serta Seperangkat alat nyabu. Selanjutnya, pelaku yang tertangkap diamankan dan dibawa ke Polsek Pandaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, kedua pelaku mengaku bahwa, dirinya adalah Nuryanto bin Malik (34) dan Karsono bin Nasowi (33), pelaku pencurian motor dengan kekerasan (begal) yang meresahkan Warga Pasuruan. Adapun dalam pengakuannya ke dua pelaku sudah melakukan aksi perampasan motor/begal di beberapa tempat antara lain, Selasa tanggal 26 April 2016 pukul 04.30 wib  di jalan raya yang termasuk Desa Sambisirah Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan dengan korban Hendra Mulkan, (anggota TNI sipur 10 pasuruan) dan berhasil menggondol HP OPPO miror 5 milik korban, Selasa tanggal 10 Mei 2016 sekitar pukul 04.30 wib, di jalan Raya Pantura (Raci) yang termasuk Desa Mojoparon Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan dengan korban M. Usman. Para pelaku berhasil membawa kabur sepada motor Vario 150cc nopol N- 6375-TBG warna putih milik korban Hari, Kamis tanggal 2 Juni 2016 sekitar pukul 04.30 wib  di jalan Raya Pantura (Raci) tepatnya sebelah SPBU Raci yang termasuk Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dengan korban Andi Saputra dan para pelaku berhasil membawa kabur sebuah motor milik korban Vixion merah Nopol N-6908-TAN.

Selain melakukan aksi begal di wilayah hukum Polres Pasuruan, kedua pelaku pernah melaku aksi perampasan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sebanyak tiga kali. Dalam melakukan aksi perampasan/begal ke dua pelaku dibantu oleh teman-temanya (yang saat ini masih jadi DPO Polres Pasuruan), dan ke dua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal yang dipersangkakan : 2 ayat (1) UU DRT No. 12 Tahun 1951 Tentang tindak pidana ” membawa, menguasai, memiliki senjata tajam tanpa dilengkapi dengan izin yang syah” dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun, selain itu petugas juga menemukan barang bukti Sabhu di dalam rumah Nuryanto bin Malik, sehingga petugas juga menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana ” Narkotika” dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dan atas perbuatannya ke dua pelaku harus ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut, Ujar Kasubbag Humas MD. YUSUF. SH, MM. ( Ttk)