Karna Kesal Tetangga Ini Tega Kepruk Nenek Hingga Tewas

265
Petugas mengevakuasi korban yang masih tergeletak di pinggir jalan

Ponorogo, BeritaTKP.Com – Hanya karena persoalan tanah, Miseran (46) tega membunuh tetangganya sendiri, nenek Lasmi (75). Ia pun tewas seketika setelah kepalanya dikepruk batu besar oleh warga Desa Josari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo ini.

Kejadian ini berawal dari kekesalan Miseran (46) terkait dengan proses pembelian tanah milik saudaranya korban. Tersangka mengaku kesal lantaran korban membeli tanah tersebut tanpa sepengetahuan dirinya. Uniknya, proses pembelian tanah ini sudah terjadi sejak 15 tahun silam. Kekesalan pelaku pun memuncak pada Kamis (13/9/2018) sore.

Saat itu tersangka melihat korban hendak ingin  melakukan salat di mushala. Tanpa basa-basi ia pun langsung  menghampiri dan menghantamkan batu besar ke kepala korban. Sayangnya, warga yang di lokasi tidak sanggup untuk melerai. Warga hanya mampu memisahkan saat korban sudah jatuh dengan penuh berlumuran darah. “Saya memang memukul korban sampai tiga kali. Orangnya hanya diam,” kata Miseran, pelaku penganiayaan itu di Polsek Jetis, Jumat (14/9/2018)

Ia mengaku tega, karena sudah merasa dibohongi bertahun-tahun oleh nya. Ia merasa tanahnya habis karena korban. “Tanah saya loh diminta. Setengahnya diminta bukan beli ke saya,” kata miseran.

Salah satu saksi, Rohman, mengatakan, korban diketahui hendak berangkat ingin salat berjemaah. “Nah pelaku miseran datang langsung menghantam kan batu besar ke kepala korban tiga kali,” Jelasnya.

Ia pun tak mampu berbuat banyak, karena pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut. “Pemicu konflik ini karena persoalan tanah. Cuma karena hal itu pelaku langsung menganiaya korban. Terakhir ya sampai meninggal ini,” ujarnya.

Sementara, Kapolsek Jetis, AKP Suwito, mengatakan, saudara tersangka memang menjual tanah kepada korban. Tapi tersangka kesal karena merasa tidak diajak ngomong atas proses jual beli tanah tersebut. “Ya pelaku merasa tanahnya diserobot. Itu kejadiannya 15 tahun silam. Dan hari ini puncaknya,” bebernya.

Ia menjelaskan, atas perbuatan pelaku dijerat pasal 351 ayat 3. Tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.      @/ay