Mojokerto, BeritaTKP.Com – Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Susanto mengatakan, kronologi penangkapan bandar sabu tersebut setelah dilakukan penyelidik selama dua bulan. “Kita amankan saat transksasi di Jalan Gajah Mada di sebuah minimarket. Kamis (23/8/2018).
Dari 16 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, satu tersangka merupakan bandar narkoba jenis sabu. Masih kata Kasat, dengan menggunakan umpan pelanggan yang pesen 1 gram. Saat itu, lanjut Kasat, tersangka langsung digeledah diamankan 73 gram sabu dan dikembangkan di dua lokasi. Kembali diamankan sabu seberat 86 gram.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, ungkapan terakhir, yakni diamankan satu tersangka dengan barang bukti sabu seberat 161,58 gram. “Bandar R ini kita kenakan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba ancaman 15 tahun,” katanya.
Barang haram tersebut diedarkan di wilayah Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang dalam paket hemat. Setiap paket hemat R mengaku sudah lama menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun. Dari tersangka R, kita amankan satu kurir. Sasaran para tersangka sudah semua level masyarakat hingga tingkat pelajar baik SMA maupun SMP sehingga menghawatirkan bagi kondisi masyarakat jika sampai tersebarluaskan. @/ay