Melanggar Lalu Lintas Pemuda Terlindas Truk

299

Mojokerto, BeritaTKP.Com  – Korban Nabil Ammaru Dayna (20) asal Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Mojokerto mengendarai sepeda motor GL nopol S 9088 YW dari arah Alun-alun atau utara.

Seorang pengendara sepeda motor tewas setelah menerobos lampu merah di simpang empat Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto, Rabu (22/8/2018) dini hari.

Korban yang melanggar peraturan lalu lintas ditabrak truk dari arah Jalan Kartini hingga menyebabkan korban tewas.
Saat melintas di simpang empat Jalan Kartini, traffic light menyalah merah, namun tak dihiraukan oleh korban.

Korban menerobos lampu merah, sementara dari arah barat muncul truk nopol S 8005 US. Korban langsung ditabrak truk hingga korban terpental ke ban sebelah kiri truk. Kepala korban langsung terlindas truk dan korban langsung tewas di lokasi kejadian(TKP).

Saksi mata, Muhammad Samsul Arif mengatakan, korban menerobos lampu merah dan tidak tahu ada truk melaju dari arah barat. “Tubuh korban langsung terpental ke ban belakang sebelah kiri truk usai ditabrak. Kepalanya terlindas,” ungkapnya.

Petugas kepolisian bersama relawan langsung mengevakuasi jenazah korban setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dibawa ke kamar jenazah RSU DR. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dan kasus tersebut ditanggani Oleh Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto Kota .   @/ay