JAKARTA, BeritaTKP.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik. Penyidik kini juga berupaya mengungkap pihak yang diduga memberikan perintah dalam aktivitas penyadapan tersebut.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa seluruh kemungkinan akan ditelusuri dalam proses penyidikan.

“Semua akan kita telusuri,” kata Asep, Sabtu (7/11/2026).

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Untuk memperdalam perkara tersebut, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri.

Pembentukan tim disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Trunoyudo menjelaskan, pimpinan Polri telah mencermati berbagai informasi dan perkembangan yang menjadi perhatian masyarakat. Pembentukan tim khusus disebut sebagai bentuk respons proaktif sekaligus keseriusan institusi dalam menangani perkara tersebut.

Tim tersebut akan melakukan pendalaman secara khusus terhadap dugaan penyadapan ilegal, dengan koordinasi dan kepemimpinan langsung dari Kabareskrim.

Tiga Jenderal Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkembangan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap data elektronik.

Ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka masing-masing disebut sebagai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026). Penyidik menduga penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk sosok yang diduga memberikan instruksi atau perintah dalam kegiatan tersebut.

Hingga kini, pengusutan perkara masih berjalan. Polri diharapkan dapat mengungkap secara transparan rangkaian peristiwa, peran setiap pihak, serta pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyadapan ilegal tersebut. (xoxo)