DEPOK, BeritaTKP.com – Kepolisian masih mendalami kasus dugaan pembakaran terhadap seorang remaja berinisial LA (16) di kawasan Serua, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Perempuan berinisial M (69) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikologisnya.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra Kurniawan, mengatakan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka telah dilakukan. Namun, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Polri.

“Sudah dilakukan pemeriksaan psikologi dan sedang menunggu hasil,” ujar Hendra saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Jumat (6/11/2026).

Tersangka ternyata bukan nenek kandung korban

Dalam perkembangan kasus tersebut, polisi meluruskan informasi mengenai hubungan keluarga antara tersangka dan korban.

Hendra menegaskan bahwa M bukan nenek kandung LA. Tersangka merupakan sosok yang dituakan dalam keluarga dan memiliki hubungan kekerabatan sebagai uwa.

Kondisi korban masih belum stabil

Sementara itu, korban LA masih menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati. Polisi menyebut kondisi korban mulai membaik, tetapi tingkat kesadarannya masih naik turun sehingga belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.

Menurut Hendra, penyidik juga terus memantau perkembangan kondisi korban sembari mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi untuk membantu mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut.

Berawal dari kekesalan tersangka

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, dugaan pembakaran dipicu kekesalan tersangka terhadap korban.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/10/2026). Sebelumnya, tersangka meminta korban menjemputnya di rumah seorang teman. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga tersangka mengaku kesal karena harus berjalan kaki sekitar satu kilometer.

Kekesalan tersangka disebut semakin bertambah ketika melihat korban sedang bermain telepon genggam. Saat meminta ponsel tersebut, korban tidak bersedia menyerahkannya.

Polisi menyebut tersangka sempat melakukan kekerasan terhadap wajah korban sebelum mengambil minyak tanah yang tersimpan di dapur rumah.

Korban disiram minyak tanah dan dibakar

Dalam keterangan polisi, tersangka diduga menyiramkan minyak tanah ke rok korban yang saat itu masih mengenakan seragam sekolah. Tersangka kemudian diduga menyulut api menggunakan korek gas.

Akibat kejadian tersebut, LA mengalami luka bakar sekitar 80 persen dan harus mendapatkan perawatan medis di RS Fatmawati.

Sempat memberikan keterangan berbeda

Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, tersangka sempat memberikan penjelasan berbeda kepada ayah korban.

Awalnya, tersangka menyebut korban mengalami luka bakar akibat kompor yang meledak di dapur. Namun, keterangan tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan setelah ayah korban mencium bau minyak tanah pada tubuh korban.

Ayah korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Tersangka terancam hukuman penjara

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan, termasuk menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka dan perkembangan kondisi medis korban.

Hasil pemeriksaan psikologi tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam mendalami perkara yang menimpa remaja berusia 16 tahun tersebut.(æ/red)