SURABAYA, BeritaTKP.com – Penyidik Polda Jawa Timur terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan kasus penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan MeAow. Perkara tersebut dilaporkan menyebabkan enam orang peserta mengalami kerugian dengan total mencapai sekitar Rp 4,07 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa proses penelusuran masih berlangsung. Penyidik berupaya mengungkap ke mana dana peserta mengalir sekaligus mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Aset masih terus kita dalami, kita telusuri terkait aliran dana, maupun menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Abast, Jumat (6/11/2026).

Polisi minta korban lain segera melapor

Polda Jatim juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan arisan MeAow untuk menyampaikan laporan kepada penyidik.

Abast mengimbau pihak-pihak yang belum melapor agar segera memberikan informasi dengan membawa bukti pendukung yang relevan. Langkah tersebut diperlukan untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan maupun penggelapan.

Menurutnya, laporan tambahan dari masyarakat dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menetapkan seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan MeAow.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. MCL kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim pada Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, terdapat enam orang yang telah melaporkan dugaan kerugian dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 4,07 miliar.

Tawarkan berbagai skema arisan

Dalam perkara ini, kegiatan arisan MeAow disebut menawarkan sejumlah skema kepada para peserta. Skema tersebut antara lain arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.

Para peserta diminta menyetorkan uang melalui transfer ke rekening. Namun, berdasarkan keterangan dalam laporan para korban, dana yang semestinya diterima ketika jatuh tempo tidak dibayarkan sesuai kesepakatan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami mekanisme pengelolaan dana, aliran uang, serta kemungkinan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor dan menyertakan bukti transaksi maupun dokumen pendukung lainnya. Proses hukum terhadap tersangka dan pengusutan kerugian para peserta masih terus berjalan.(æ/red)