LEBAK, BeritaTKP.com – Seorang pengajar pondok pesantren berinisial ED (27) diduga melarikan diri setelah kepergok melakukan tindakan asusila di dalam mobil di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Kabupaten Lebak, Banten. Saat berusaha kabur, ED menabrak dua anggota polisi hingga salah satu petugas terseret di bagian depan kendaraan.

Polisi menduga ED panik dan takut perbuatannya diketahui publik karena statusnya sebagai tenaga pengajar agama. Kekhawatiran akan rusaknya reputasi tersebut diduga menjadi salah satu alasan tersangka nekat melarikan diri.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Yeremia Iwo, mengatakan ED menyadari bahwa tindakannya melanggar hukum ketika petugas mendatanginya.

“Inisial ED ini kaget, kemudian segera cepat-cepat untuk melarikan diri karena dia tahu tindakan yang dia lakukan adalah melanggar hukum dan kemungkinan takut tercemarkan namanya di situ karena dia salah satu merupakan tenaga pengajar,” kata Yeremia, Jumat (6/11/2026).

Mengajar di Ponpes dan Rumah Warga

Berdasarkan hasil penyelidikan, ED diketahui berprofesi sebagai guru ngaji yang mengajar di sejumlah pondok pesantren dan rumah warga di wilayah Pandeglang, Banten.

Namun, ED bukan tenaga pengajar yang menetap di satu pondok pesantren. Ia disebut mengajar di beberapa pesantren serta memberikan pelajaran agama secara pribadi kepada warga yang membutuhkan.

“Diduga pelaku adalah tenaga pengajar di beberapa pesantren, dan juga mengajar secara pribadi di rumah-rumah warga yang menginginkan adanya pengajaran,” ujar Yeremia.

Berhenti di Bahu Jalan Bersama Seorang Perempuan

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sore. Saat itu, ED berada di dalam mobil Toyota Avanza bersama seorang perempuan yang diakuinya sebagai calon istrinya.

Keduanya berhenti di bahu jalan tol. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut ED dan perempuan tersebut diduga hendak melakukan tindakan asusila di dalam kendaraan.

Ketika petugas kepolisian mendatangi mobil, ED justru berusaha melarikan diri dengan kendaraannya. Dalam upaya tersebut, ia menabrak anggota polisi dan tetap melaju meskipun mengetahui ada petugas yang terbawa di bagian depan mobil.

“Hasil interogasi kita pertama di awal, menjelaskan bahwa memang akan melakukan kegiatan asusila di dalam mobil sehingga kaget adanya petugas polisi dan berniat untuk melarikan diri secara sadar bahwa dia melakukan tabrak dan membawa petugas polisi di atas kap mobil yang sedang dia gunakan,” jelas Yeremia.

Ditangkap di Pandeglang Setelah Polisi Telusuri CCTV

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik, termasuk gerbang tol.

Dari rekaman tersebut, petugas mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan ED. Mobil itu terpantau melintas di Gerbang Tol Serang Barat.

Polisi kemudian menelusuri identitas kendaraan, termasuk lokasi pembelian mobil, hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan tempat tinggal terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. ED ditangkap di wilayah Cadasari, Kabupaten Pandeglang, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Kami bisa melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Cadasari, Pandeglang, pukul 02.30 WIB pada tanggal 2 November 2026,” kata Yeremia.

ED disebut ditangkap tanpa perlawanan dan kini ditahan di Mapolda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini masih menjadi perhatian karena tindakan pelarian tersebut tidak hanya membahayakan petugas kepolisian, tetapi juga menimbulkan konsekuensi hukum atas dugaan perbuatan yang dilakukan sebelum kejadian penabrakan.(æ/red)