GOWA, BeritaTKP.com – Situasi mencekam terjadi di Dusun Palangiseng, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial RS (35) diduga menyandera istrinya, AN (27), selama sekitar lima jam sembari mengancam akan menikam korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
Peristiwa yang berlangsung sejak Rabu (4/11/2026) malam hingga Kamis (5/11/2026) dini hari itu akhirnya berakhir setelah korban berhasil meloloskan diri. Sementara RS berhasil ditangkap petugas kepolisian setelah sempat mengejar istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Haeruddin, menjelaskan bahwa polisi pertama kali menerima informasi dugaan penyanderaan sekitar pukul 22.15 Wita.
Saat petugas tiba di lokasi, RS diketahui masih menguasai korban sambil mengacungkan badik dan mengancam akan menikamnya.
Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan suasana menegangkan. RS tampak berdiri sambil memegang senjata tajam, sedangkan AN berada dalam posisi berjongkok di hadapannya. Pelaku beberapa kali terlihat mengarahkan badik ke tubuh korban.
Negosiasi Polisi Berlangsung Berjam-jam
Menghadapi situasi tersebut, petugas berupaya menyelamatkan korban melalui pendekatan persuasif. Polisi juga melibatkan kepala desa serta sejumlah kerabat RS untuk membantu membujuk pelaku agar segera melepaskan istrinya.
“Personel melakukan upaya persuasif saat AN masih dalam penguasaan RS saat diancam akan ditikam menggunakan senjata tajam jenis badik,” ujar Muhalis kepada detikSulsel, Kamis (5/11/2026).
Namun, upaya negosiasi belum berhasil. RS tetap tidak bersedia melepaskan korban sehingga penyanderaan terus berlangsung hingga dini hari.
Setelah sekitar lima jam berada dalam penguasaan suaminya, AN akhirnya berusaha melawan. Korban disebut sudah tidak tahan setelah mengalami sayatan senjata tajam dan kemudian berhasil melepaskan diri sekitar pukul 03.00 Wita.
“Korban melawan karena sudah tidak tahan menerima sayatan badik sehingga melawan dan lepas,” jelas Muhalis.
Begitu berhasil membebaskan diri, AN langsung berlari menuju kerumunan petugas yang berada tidak jauh dari lokasi.
RS yang melihat istrinya berhasil kabur spontan mengejar korban. Melihat situasi tersebut, petugas segera bergerak dan mengamankan RS.
“Pelaku langsung mengejar dan saat itu petugas di lapangan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Muhalis.
Korban Alami Luka, Suami Diamankan Polisi
Akibat kejadian tersebut, AN mengalami sejumlah luka pada bagian tangan dan leher. Sementara itu, RS telah dibawa ke Mapolresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menduga tindakan penyanderaan dan penganiayaan tersebut dipicu persoalan rumah tangga. RS diduga diliputi rasa cemburu dan mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.
“Dugaan sementara dipicu perselingkuhan istrinya,” pungkas Muhalis.
Meski demikian, dugaan mengenai motif tersebut masih berdasarkan keterangan awal kepolisian dan perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat serius bahwa konflik rumah tangga yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam dapat berubah menjadi tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa. Penanganan hukum terhadap dugaan penyanderaan dan penganiayaan tersebut kini berada di tangan Polresta Gowa.(æ/red)




