TUBAN, BeritaTKP.com – Seorang penjual minuman tradisional tuak bernama Sutaram (59), warga Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mengalami luka serius setelah diduga dibacok oleh pelanggannya sendiri, M Rafiyanto (27).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di warung milik korban pada Senin (2/11/2026) malam. Insiden bermula ketika tersangka sedang mengonsumsi tuak di warung tersebut.

Kasatreskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya menjelaskan, situasi kemudian memanas setelah tersangka diduga melontarkan perkataan kasar kepada korban hingga keduanya terlibat adu mulut.

“Awalnya tersangka sedang minum miras jenis tuak di warung korban. Tak lama kemudian tersangka mulai berkata kasar kepada korban hingga terjadi cekcok mulut,” ujar Arya, Kamis (5/11/2026).

Pelaku Kembali ke Warung Membawa Pisau

Meski tersangka disebut lebih dahulu berkata kasar, ia justru mengaku merasa sakit hati akibat pertengkaran tersebut.

Tersangka kemudian meninggalkan warung dan pulang ke rumah untuk mengambil sebilah pisau dapur. Tidak lama berselang, ia kembali mendatangi warung korban dan melakukan penyerangan.

Menurut Arya, tersangka mengayunkan pisau sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian kepala sebelah kiri korban.

“Dan mengayunkan pisau tersebut sebanyak tiga kali mengenai kepala sebelah kiri korban,” jelasnya.

Akibat serangan itu, Sutaram mengalami luka terbuka yang cukup serius. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.

Polisi Amankan Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Setelah menerima laporan kejadian, petugas dari Polsek Palang bersama Polres Tuban segera melakukan penanganan dan mengamankan tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai baju hitam milik korban, sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan, serta hasil Visum et Repertum dari rumah sakit.

Saat ini, M Rafiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat.(æ/red)