CIANJUR, BeritaTKP.com – Sebuah vila di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga dijadikan markas persembunyian komplotan begal bersenjata api sekaligus tempat penyimpanan sementara sepeda motor hasil curian. Polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan di Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial DF (28) dan AS (27), serta menyita satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian memburu anggota komplotan lainnya. Dua orang yang diduga menjadi eksekutor utama, yakni WZS (23) dan R (21), disebut berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap sambil mengacungkan senjata api rakitan.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki keduanya. Dalam rangkaian penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan HU (32) dan L (25).
Beraksi di 120 Lokasi, Hasil Curian Dikirim hingga Lampung
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, komplotan ini diduga telah beraksi di sekitar 120 lokasi di wilayah Jawa Barat.
Kelompok tersebut menjalankan aksinya dengan merampas sepeda motor di jalan menggunakan ancaman senjata api maupun senjata tajam. Mereka juga diduga mencuri kendaraan yang sedang terparkir dengan cara merusak kunci kontak.
Polisi mengungkapkan, dalam pembagian peran kelompok tersebut, WZS dan HU diduga bertindak sebagai pemetik atau eksekutor pencurian. Sementara itu, L, R, AS, dan DF berperan sebagai joki yang membantu pelarian.
Hasil curian diduga dipasarkan melalui sejumlah penadah. Sekitar 50 unit sepeda motor disebut dijual kepada seseorang berinisial S di wilayah Warungkondang, Cianjur. Sebanyak 40 unit lainnya disalurkan kepada U di Sagaranten, Sukabumi, sedangkan puluhan kendaraan lain diduga dikirim hingga Lampung.
“Pengungkapan ini tidak berhenti di sini. Kami terus mengejar para DPO dan melacak jaringan penadahnya,” kata Beddy kepada wartawan, Kamis (6/11/2026).
Polisi Buru Lima Orang dalam Daftar Pencarian
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita tiga unit sepeda motor, belasan kunci astag dan kunci T, serta satu pucuk revolver rakitan berikut amunisinya.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik masih memburu lima orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka terdiri atas tiga orang yang diduga berperan sebagai eksekutor, masing-masing berinisial J, A, dan S, serta dua orang yang diduga menjadi penadah, yakni S dan U.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah pencurian.
Polisi juga meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan para buronan maupun jaringan penadah agar menyampaikannya kepada pihak kepolisian.(æ/red)





