MALANG, BeritaTKP.com – Seorang guru SMKN 4 Kota Malang berinisial R dinonaktifkan setelah muncul dugaan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah siswi. Kasus tersebut mencuat setelah kesaksian seorang siswi beredar luas di media sosial.

Guru yang mengajar Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) sekaligus bertugas sebagai Koordinator Tata Tertib (Tatib) itu diduga menyampaikan komentar bernuansa seksual ketika memberikan pengarahan mengenai penggunaan seragam sekolah.

Persoalan tersebut kini ditangani pihak sekolah bersama Dinas Pendidikan Jawa Timur. Selama proses klarifikasi berlangsung, guru yang bersangkutan ditarik sementara ke kantor cabang dinas.

Berikut tujuh fakta terkait kasus dugaan pelecehan verbal tersebut.

1. Peristiwa Disebut Terjadi Setelah Kegiatan Keagamaan

Dugaan peristiwa itu disampaikan seorang siswi berinisial Mawar (nama samaran). Ia menyebut kejadian berlangsung pada 13 Oktober 2026, setelah kegiatan keagamaan di sekolah.

Saat itu, para siswa dikumpulkan untuk menerima pengarahan mengenai tata tertib dan penggunaan seragam.

Menurut Mawar, pembahasan awalnya berkaitan dengan seragam putih abu-abu yang dinilai menerawang. Guru tersebut kemudian menyarankan para siswi menggunakan pakaian dalam tambahan atau inner.

“Awalnya menurut saya niat beliau bagus. Beliau ini menyarankan buat siswi memakai inner, biar nggak menerawang,” ujar Mawar saat dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2026).

2. Guru Diduga Mengucapkan Komentar Bernuansa Seksual

Persoalan muncul ketika guru tersebut diduga melontarkan pernyataan dalam bahasa Jawa yang menyinggung pakaian ketat, seragam putih yang menerawang, hingga warna pakaian dalam siswi.

Mawar menilai ucapan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang pendidik di hadapan para peserta didik. Ia juga mengingat sejumlah siswa laki-laki bersorak setelah mendengar pernyataan tersebut.

Salah satu kalimat yang diingat Mawar berbunyi, “Klambine ngapret-ngapret, putih, nerawang, terus jeroane pink. Dikira guru lanang-lanang iki gak seneng ta? Ya seneng asline.”

3. Sejumlah Siswi Mengaku Merasa Tidak Nyaman

Mawar menegaskan bahwa keberatan para siswi bukan terletak pada imbauan untuk mengenakan seragam yang lebih sopan, melainkan pada cara penyampaian guru yang dinilai mengarah pada komentar seksual mengenai penampilan dan pakaian dalam murid perempuan.

Ia menyebut ucapan tersebut membuat sejumlah siswa merasa tidak nyaman dan menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah.

“Kita semua itu merasa kayak nggak nyaman sama apa yang dibilang sama bapak ini,” ungkapnya.

4. Kesaksian Siswa Menyebar di Media Sosial

Cerita mengenai dugaan ucapan tersebut kemudian diunggah salah seorang siswa melalui akun media sosial pribadinya. Unggahan itu mendapat tanggapan dari murid lain dan menyebar ke sejumlah akun, termasuk Mood Pendidikan.

Mawar menyebut siswa yang pertama kali mengunggah cerita tersebut dipanggil pihak sekolah pada Senin (2/11/2026).

Pemanggilan itu disebut melibatkan sejumlah wakil kepala sekolah, tim tata tertib, guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta kepala sekolah. Siswa tersebut kemudian diminta mengarsipkan atau menghapus unggahannya.

Menurut Mawar, temannya memilih mengarsipkan unggahan tersebut karena khawatir persoalan itu berdampak pada urusan praktik kerja lapangan (PKL).

5. Muncul Pengakuan Pengalaman Pemeriksaan Rambut

Selain dugaan komentar bernuansa seksual, Mawar juga menceritakan pengalaman lain yang disebut melibatkan guru yang sama pada tahun sebelumnya.

Ia mengaku para siswi pernah diminta membuka kerudung satu per satu ketika berlangsung pemeriksaan rambut.

“Dulu pernah, kayaknya tahun lalu. Kejadiannya ya itu buka kerudung kami semua satu-satu,” tuturnya.

Namun, Mawar tidak menjelaskan lebih terperinci mengenai proses pemeriksaan tersebut.

6. Pihak Sekolah Menyampaikan Permintaan Maaf dan Menonaktifkan Guru

Kepala SMKN 4 Kota Malang, Gunawan Dwiyono, menyatakan pihak sekolah telah mendengar keresahan para siswa dan menangani persoalan tersebut secara serius.

Gunawan juga menyampaikan permintaan maaf kepada para murid, orang tua atau wali murid, serta masyarakat.

Ia menegaskan bahwa komentar yang menyasar tubuh maupun penampilan fisik siswa tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan etika dan profesionalisme seorang pendidik.

“Disiplin memang penting, tetapi harus tetap menjunjung etika, profesionalisme dan martabat guru dan murid. Komentar yang menyasar tubuh atau penampilan fisik tidak dapat kami benarkan,” tegas Gunawan.

Ia memastikan guru berinisial R telah dinonaktifkan setelah pihak sekolah melakukan klarifikasi dan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.

“Iya sudah kami nonaktifkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

7. Dinas Pendidikan Jawa Timur Turut Menangani

Dinas Pendidikan Jawa Timur melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Malang juga telah mengambil langkah penanganan.

Guru berinisial R untuk sementara ditarik dari lingkungan sekolah dan ditempatkan di kantor cabang dinas. Langkah tersebut dilakukan agar yang bersangkutan tidak berinteraksi langsung di lingkungan sekolah selama proses penelusuran berlangsung.

Kepala Seksi SMK Dinas Pendidikan Cabang Kabupaten-Kota Malang dan Kota Batu, Frenky MDP, mengatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

“Yang bersangkutan untuk sementara tidak ditempatkan di sekolah, melainkan ditarik dan dikaryakan di kantor cabang dinas terlebih dahulu,” jelasnya.

Frenky menegaskan, dinas belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran tersebut karena proses penanganan masih berjalan.

Dengan demikian, penonaktifan guru tersebut merupakan langkah sementara selama pemeriksaan berlangsung. Hasil klarifikasi dan keputusan resmi dari pihak berwenang masih ditunggu.(æ/red)