BANYUWANGI, BeritaTKP.com – Kepolisian mengungkap dugaan aktivitas perburuan liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo (TNAP), Banyuwangi, Jawa Timur. Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan kepemilikan senjata api ilegal yang diduga berkaitan dengan kegiatan berburu satwa liar.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pria berinisial J (41) dan D (35). Dari tangan keduanya, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan, 291 butir amunisi tajam berbagai kaliber, puluhan selongsong peluru, serta sejumlah perlengkapan pendukung senjata.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pamudi, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Senin (19/10/2026). Saat itu, polisi menerima informasi intelijen mengenai dugaan aktivitas penguasaan senjata api tanpa izin.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan J. Dari pria tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, 78 butir amunisi tajam, peredam suara, teleskop, serta perlengkapan perawatan senjata.
Penyidikan kemudian dikembangkan dan mengarah kepada D. Dari tangan tersangka kedua ini, polisi menemukan tambahan 213 butir amunisi tajam, 87 selongsong peluru, magazen, teleskop, peredam suara, dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Menurut Lanang, penyidik masih mendalami motif kepemilikan senjata tersebut, termasuk dugaan penggunaannya untuk memburu satwa liar yang dilindungi di kawasan hutan Kecamatan Tegaldlimo.
“Barang bukti ini akan kami dalami melalui uji balistik di laboratorium forensik untuk memastikan karakteristik teknisnya,” ujar Lanang, Kamis (5/11/2026).
Polisi Buru Terduga Perakit dan Pemasok Amunisi
Pengembangan perkara masih berlanjut. Polisi kini memburu seorang pria berinisial P yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
P diduga terlibat dalam proses perakitan senjata api bersama D. Selain itu, penyidik juga menduga P menjadi pemasok utama ratusan butir amunisi tajam yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut.
Tim gabungan masih melakukan pengejaran untuk menemukan keberadaan P sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Tim terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak yang masih dalam pencarian,” tegas Lanang.
Sementara itu, J dan D telah ditahan di Polresta Banyuwangi. Keduanya dijerat Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penguasaan, dan penyimpanan senjata api serta amunisi tanpa hak.
Polisi masih mendalami dugaan keterkaitan senjata api tersebut dengan perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Alas Purwo. Dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan perlu dibuktikan melalui hasil pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.(æ/red)





