SURABAYA, BeritaTKP.com – Penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), terus mengungkap sejumlah fakta baru. Tersangka Dwi Bagus Martono (40) diduga telah mempersiapkan aksi pembunuhan tersebut secara matang, termasuk mempelajari berbagai metode melalui internet hingga memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk menyusun alibi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, penyidik menemukan bukti bahwa tersangka sempat menyiapkan drum dan bahan kimia untuk menghilangkan jasad korban melalui proses fermentasi.
Peralatan tersebut diduga dipersiapkan sebagai alternatif selain membakar jasad korban. Namun, rencana itu tidak sampai digunakan.
“Ada lagi temuan alat komunikasi terkait pembelian drum, ini menarik juga. Drum itu disiapkan sebagai alternatif selain dibakar; tersangka berniat memfermentasi korban dengan larutan kimia. Zat kimia dan drumnya sudah dibeli, tetapi tidak jadi digunakan,” ungkap Jumhur, Kamis (5/11/2026).
Rencana Pembunuhan Dipelajari Sejak Sepekan Sebelumnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat komunikasi milik tersangka, penyidik menemukan aktivitas pencarian informasi yang diduga berkaitan dengan rencana pembunuhan.
Dwi Bagus disebut telah mempelajari berbagai metode untuk menghabisi nyawa korban sejak sekitar satu minggu sebelum kejadian. Materi yang dicari di internet antara lain teknik pencekikan.
Selain itu, tersangka juga diketahui mencari mesin penggiling yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti dalam penyidikan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tindakan tersangka bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah melalui sejumlah persiapan.
Manfaatkan AI untuk Menyusun Alibi
Fakta lain yang terungkap adalah penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh tersangka untuk mempelajari kemungkinan pertanyaan penyidik dan menyiapkan jawaban.
Menurut Jumhur, Dwi Bagus mempelajari berbagai skenario pertanyaan agar dapat memberikan jawaban yang sesuai dengan alibi yang telah disiapkan.
“Dia belajar dari AI terkait jawabannya. Dia pelajari semua skenario: kalau polisi tanya ini, jawabannya ini; kalau tanya itu, jawabannya itu. Jadi, sudah sangat jelas sekali unsur perencanaannya,” tegas Jumhur.
Dalam perkembangan penyidikan lainnya, polisi juga mengungkap bahwa eksekusi terhadap AGEF dilakukan di ruang tamu rumah orang tua tersangka, bukan di dalam mobil Karimun seperti dugaan awal.
Jasad korban kemudian disebut disimpan selama dua hari sebelum dibawa ke lokasi pembakaran.
Sebanyak 15 Fragmen Tulang Diserahkan kepada Keluarga
Di tengah pengembangan perkara, RS Bhayangkara Polda Jawa Timur menyerahkan 15 fragmen tulang yang teridentifikasi sebagai bagian dari jasad Dini Hardiyanti dan AGEF kepada pihak keluarga pada Rabu (4/11/2026).
Penyerahan berlangsung di RS Bhayangkara Surabaya dan diwarnai suasana duka. Ibunda korban, Harti, turut hadir dalam proses tersebut.
Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Wahono Edhi menjelaskan, identifikasi dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium dan pencocokan DNA dengan sampel darah ibu korban.
“Hasilnya identik. Bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah milik almarhumah Dini dan anaknya, AGEF,” jelas Wahono.
Ia menambahkan, fragmen tulang ditemukan dalam kondisi berupa serpihan berukuran kecil akibat perusakan. Salah satu bagian yang berhasil dikenali secara anatomi adalah tulang panggul.
Setelah proses penyerahan selesai, kedua peti berisi fragmen tulang tersebut diberangkatkan ke kampung halaman korban di Bogor, Jawa Barat, untuk dimakamkan secara layak.
Sementara itu, penyidik Polda Jatim masih mendalami seluruh rangkaian tindakan dan persiapan yang diduga dilakukan tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh kasus pembunuhan terhadap Dini dan anaknya.(æ/red)





