GRESIK, BeritaTKP.com – Perayaan Sedekah Bumi di Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang dimeriahkan 26 truk sound horeg justru menuai polemik. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) hingga Minggu (1/11/2026) dini hari itu memunculkan sejumlah keluhan, mulai dari dugaan penarikan iuran Rp 1,5 juta per kepala keluarga (KK), kebisingan, kemacetan, hingga sampah yang berserakan.

Acara yang semula diharapkan menjadi hiburan dan bentuk pelestarian budaya masyarakat tersebut menjadi sorotan setelah warga mengeluhkan dampaknya terhadap aktivitas sehari-hari. Bahkan, sejumlah warga mengaku kesulitan mengakses tempat tinggal akibat penutupan jalan selama kegiatan berlangsung.

Panitia Mengaku Tidak Mengagendakan Sound Horeg

Ketua Panitia Sedekah Bumi, Imam Suudi, menyatakan bahwa pengadaan sound horeg bukan bagian dari agenda resmi panitia. Menurutnya, kehadiran puluhan armada sound merupakan inisiatif kelompok pemuda dan masyarakat yang ingin memeriahkan kirab budaya.

Imam mengaku terkejut ketika mengetahui jumlah armada sound yang didatangkan cukup banyak. Ia menyebut ada kelompok pemuda yang secara mandiri mengumpulkan dana hingga Rp 25 juta bahkan Rp 30 juta untuk menyewa perangkat sound system.

“Panitia tidak mengadakan horeg. Tapi kirab budaya tetap ada. Kalau anak-anak muda ingin ada horeg, monggo. Panitia hanya memfasilitasi untuk mengantarkan perizinan ke pihak berwenang,” ujar Imam, Senin (2/11/2026).

Dugaan Iuran Rp 1,5 Juta per KK Jadi Sorotan

Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi mengenai dugaan penarikan iuran hingga Rp 1,5 juta per KK untuk membiayai kegiatan tersebut. Bahkan, beredar kabar bahwa warga yang tidak memberikan iuran berpotensi dipersulit ketika mengurus administrasi desa maupun mengakses bantuan.

Namun, Imam yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Menganti membantah adanya instruksi maupun kewajiban pembayaran dari pemerintah desa dan panitia.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan yang mengaitkan pembayaran iuran dengan pelayanan administrasi desa. Menurutnya, pengumpulan dana yang dilakukan merupakan inisiatif kelompok pemuda secara mandiri.

“Di tingkat pemerintahan desa tidak ada kewajiban iuran, di tingkat panitia tidak ada anjuran iuran. Apalagi sampai ada isu mempersulit administrasi kalau tidak iuran,” tegasnya.

Warga Keluhkan Kebisingan dan Akses Jalan Terganggu

Selain persoalan pendanaan, pelaksanaan kirab juga menuai keluhan terkait kebisingan dan kemacetan. Membludaknya penonton membuat sejumlah ruas jalan dipadati masyarakat, sementara akses menuju beberapa kawasan permukiman dilaporkan terganggu.

Keluhan warga turut ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu akun menyebut kawasan perumahannya menjadi titik awal karnaval. Bahkan, saat pengecekan sound sehari sebelum acara, kemacetan disebut berlangsung hingga empat jam.

Keluhan lain datang dari warga yang menyoroti lokasi kegiatan yang berdekatan dengan Rumah Sakit Eka Husada. Mereka mempertanyakan penggunaan sound berintensitas tinggi hingga dini hari, bahkan kembali dinyalakan setelah waktu subuh.

Acara Molor hingga Pukul 04.00 WIB

Kegiatan Sedekah Bumi yang diperkirakan selesai sekitar tengah malam ternyata berlangsung hingga Minggu (1/11/2026) pukul 04.00 WIB.

Imam menjelaskan, membludaknya penonton dari dalam maupun luar Gresik menyebabkan kepadatan di sepanjang jalur kirab. Kondisi tersebut membuat armada sound kesulitan bergerak menuju garis finis.

Atas keterlambatan itu, Imam menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, pengguna jalan, serta petugas keamanan yang terlibat dalam pengamanan kegiatan, termasuk jajaran Polres Gresik.

Ia menyebut keterlambatan tersebut bukan sesuatu yang disengaja, melainkan akibat tingginya antusiasme masyarakat yang memenuhi badan jalan.

Sampah Berserakan, Petugas Kebersihan Terlambat Bergerak

Dampak lain yang menjadi perhatian adalah kondisi lingkungan setelah acara selesai. Sampah terlihat tertinggal di sejumlah titik sepanjang jalur kegiatan.

Tim kebersihan disebut baru mulai bergerak sekitar pukul 06.00 WIB, atau dua jam setelah kirab berakhir. Imam mengakui keterbatasan jumlah personel membuat proses pembersihan tidak dapat dilakukan secara langsung dan maksimal.

Panitia kemudian meminta bantuan petugas kebersihan pasar untuk mempercepat penanganan sampah di kawasan kegiatan.

Aturan Batas Kebisingan Sound System di Jawa Timur

Polemik sound horeg bukan persoalan baru di Jawa Timur. Pada 6 Agustus 2025, pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah menerbitkan Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya mengenai penggunaan pengeras suara di lingkungan masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan sound system statis untuk kegiatan tertentu, seperti pertunjukan musik dan seni budaya, dibatasi maksimal 120 desibel. Sementara itu, pengeras suara untuk kegiatan bergerak seperti karnaval dibatasi maksimal 85 desibel.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penyelenggara dan pengelola sound system wajib mematuhi ketentuan tersebut, termasuk larangan menimbulkan kerusakan terhadap properti masyarakat maupun fasilitas umum.

Paparan Sound Horeg Berisiko Merusak Pendengaran

Di balik kemeriahan pertunjukan, suara berintensitas tinggi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Pakar THT sekaligus dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang, dr. Indra Setiawan, Sp.THT, mengingatkan bahwa paparan suara maksimal 85 desibel selama delapan jam sehari merupakan batas yang perlu diperhatikan.

Sementara itu, suara dari perangkat sound horeg disebut dapat mencapai 120 hingga 135 desibel. Paparan suara ekstrem, terlebih dalam jarak dekat dan waktu lama, berisiko menyebabkan gangguan pendengaran hingga ketulian permanen.

Polemik di Menganti menjadi pengingat bahwa penyelenggaraan hiburan masyarakat perlu memperhatikan kepentingan bersama. Pelestarian budaya dan hiburan warga semestinya berjalan beriringan dengan ketertiban, kenyamanan lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta kepatuhan terhadap aturan kebisingan.(æ/red)