SIDOARJO, BeritaTKP.com – Seorang buruh pabrik berinisial AF (26), warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap 12 anak laki-laki di bawah umur. Para korban diketahui merupakan anak-anak yang tinggal di sekitar lingkungan tempat tinggal terduga pelaku.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Mengetahui hal itu, keluarga korban langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kasat Res PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, membenarkan bahwa penyidik telah mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah korban.

“Dari hasil penyelidikan, korban berjumlah 12 anak laki-laki yang semuanya masih di bawah umur,” kata Rohmawati kepada detikJatim, Selasa (3/11/2026).

Dugaan Pencabulan Terjadi di Rumah dan Kamar Mandi Musala

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindakan pencabulan tersebut terjadi di beberapa lokasi, termasuk rumah terduga pelaku dan kamar mandi sebuah musala yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Polisi menduga para korban bersedia mengikuti ajakan AF karena sudah mengenal terduga pelaku. AF disebut kerap berinteraksi dan bermain bersama anak-anak di lingkungan sekitar sehingga kehadirannya tidak menimbulkan kecurigaan.

Kedekatan tersebut diduga dimanfaatkan untuk membawa korban ke sejumlah lokasi yang kini menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.

Polisi Dalami Dugaan Motif Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, polisi turut mendalami dugaan kebiasaan terduga pelaku menonton film pornografi yang disebut berkaitan dengan tindakannya.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta, termasuk kronologi kejadian, modus, serta kemungkinan adanya korban lain.

Pengungkapan perkara ini bermula dari keberanian salah satu anak untuk mengungkapkan pengalaman buruk yang dialaminya kepada orang tua. Laporan keluarga kemudian ditindaklanjuti hingga polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AF.

Perlindungan dan Pendampingan Korban Jadi Prioritas

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 12 anak ini menjadi perhatian serius, terutama karena para korban masih berusia di bawah umur dan berasal dari lingkungan yang sama dengan terduga pelaku.

Selain proses hukum, perlindungan identitas serta pendampingan psikologis terhadap para korban menjadi hal penting untuk mencegah trauma berkepanjangan.

Polisi masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. Terduga pelaku tetap harus diperlakukan sesuai proses hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(æ/red)