KUDUS, BeritaTKP.com – Sebanyak 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dikenai penghentian operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 2 November 2026 dan berkaitan dengan ketidakpatuhan pengelola dalam menyampaikan laporan penggunaan dana harian.
Salah satu unit yang terkena sanksi adalah SPPG Jati Getaspejaten di bawah naungan Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kudus.
Penghentian operasional tersebut merupakan sanksi administratif, bukan akibat dugaan penyimpangan anggaran, persoalan kualitas makanan, maupun pelanggaran pelayanan kepada penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tidak Tertib Mengunggah Laporan Penggunaan Dana
Sanksi tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Ketut Sumedana.
Berdasarkan pemantauan melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) pada periode 5–28 Oktober 2026, ditemukan sejumlah SPPG yang tidak mengunggah Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH), atau hanya menyampaikan maksimal lima laporan dari total 10 Hari Pelayanan Efektif.
Padahal, setiap unit SPPG diwajibkan membuat dan mengunggah laporan penggunaan dana secara rutin, benar, serta sesuai format yang telah ditentukan.
Tanggung jawab pelaporan tersebut berada pada Kepala SPPG, Pengawas Keuangan SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra.
Berikut 10 SPPG yang Dihentikan Sementara
Berdasarkan daftar yang tercantum dalam kebijakan BGN, terdapat 10 unit SPPG di Kabupaten Kudus yang dikenai penghentian operasional sementara.
- SPPG Jati Getaspejaten – Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kudus.
- SPPG Bae Gondangmanis 2 – Yayasan Berkat Makmur Sentosa.
- SPPG Kota Kudus Purwosari 2 – Persyarikatan Muhammadiyah.
- SPPG Gebog Klumpit 2 – Putra Harapan Semesta.
- SPPG Gebog Besito – Djava Lewun Jawa Tengah.
- SPPG Kota Kudus Purwosari – Satria Kudus Jaya.
- SPPG Kota Kudus Singocandi – Perjuangan untuk Kesejahteraan Rakyat.
- SPPG Kaliwungu Blimbing Kidul – Pendidikan Islam Al Athfal Birrul Walidain.
- SPPG Bae Pedawang – Satria Kudus Jaya.
- SPPG Kota Kudus Panjunan – Berkat Mulia Sentosa.
Paguyuban SPPG: Sanksi Murni Administrasi
Perwakilan Paguyuban SPPG Kudus, Wahyu Widodo, menegaskan bahwa penghentian operasional terhadap 10 unit tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi pelaporan harian.
Menurutnya, sanksi itu bukan disebabkan adanya kasus tertentu dalam pelaksanaan program MBG, melainkan sebagai bentuk penegakan kedisiplinan administrasi.
“Iya, itu suspend terkait laporan harian saja yang sifatnya administrasi. Bukan suspend karena kasus, tetapi permasalahan tertib administrasi,” ujar Wahyu, Senin (2/11/2026).
Ia menilai pengetatan kewajiban pelaporan diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Wahyu berharap seluruh pengelola SPPG lebih disiplin dalam menyusun serta mengunggah laporan agar tidak menghambat kelancaran operasional maupun pelayanan kepada masyarakat.
Syarat SPPG Bisa Kembali Beroperasi
BGN juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi unit SPPG yang ingin mencabut status penghentian operasional sementara.
Pengelola wajib menyelesaikan penyusunan seluruh LPDH yang tertunda dan mengunggah dokumen persyaratan melalui portal SIPGN. Proses tersebut harus dilakukan bersama oleh Kepala SPPG, Pengawas Keuangan SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra.
Selain itu, seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) untuk periode operasional sebelum surat penghentian diterbitkan wajib diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam.
Setelah kembali beroperasi, setiap SPPG juga diwajibkan mengunggah LPDH secara tertib pada setiap Hari Pelayanan Efektif.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan penggunaan anggaran program MBG. Di sisi lain, penyelesaian persoalan administrasi diharapkan dapat segera dilakukan agar pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat tidak terganggu lebih lama.(æ/red)





