Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto

SUKOHARJO, BeritaTKP.com — Penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berbuntut pemeriksaan internal terhadap sejumlah personel kepolisian.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah bersama tim dari Mabes Polri turun langsung untuk memeriksa anggota yang terlibat dalam kegiatan penggeledahan tersebut.

Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Sukoharjo sejak Senin pagi (2/11/2026) dan masih berjalan hingga sore hari.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pemeriksaan belum selesai sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan jumlah personel yang dimintai keterangan.

Menurutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung dan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan kegiatan penggeledahan di lingkungan pesantren tersebut.

Penggeledahan Tidak Temukan Barang Bukti

Pemeriksaan internal ini merupakan tindak lanjut dari polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026.

Sebelumnya, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di lingkungan pesantren yang mayoritas dihuni santriwati tersebut. Namun, dalam kegiatan itu, petugas tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan terduga pelaku pembakaran warung mi babi.

Peristiwa penggeledahan tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan memunculkan perhatian terhadap prosedur yang diterapkan aparat saat melakukan tindakan kepolisian di lingkungan pesantren.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan bahwa tim pengawas internal dari Mabes Polri telah berada di Mapolres Sukoharjo.

Tim tersebut bertugas melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan dalam kegiatan penggeledahan pada 27 Oktober lalu.

Kapolres Sampaikan Permohonan Maaf

Menanggapi polemik yang berkembang, AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan permohonan maaf apabila pelaksanaan kegiatan penggeledahan menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum untuk mengungkap tindak pidana yang sedang ditangani.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum mempercayai maupun menyebarkan suatu informasi.

Hingga kini, pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng dan tim Mabes Polri masih berlangsung. Hasil pendalaman tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kesesuaian prosedur penggeledahan dengan aturan yang berlaku serta memastikan pertanggungjawaban personel yang terlibat.(æ/red)