JAKARTA, BeritaTKP.com – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto bertemu dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan pengawasan terhadap peredaran narkotika, obat keras, kosmetik ilegal, hingga produk vape.
Kapolri menyambut baik audiensi tersebut sebagai upaya memperkuat kerja sama antara Polri dan BPOM dalam mengawasi berbagai produk yang berpotensi disalahgunakan atau membahayakan masyarakat.
“Hari ini, kami mendapatkan kunjungan dan sekaligus audiensi dari Bapak Kepala BPOM RI beserta jajaran. Dan tentunya kami menyambut baik dan apresiasi juga terima kasih atas kerja sama yang telah dibangun selama ini antara BPOM dan Polri,” kata Suyudi.
Pengawasan Obat Tertentu hingga Kratom
Suyudi mengatakan, dalam pertemuan tersebut kedua lembaga membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat. Di antaranya penyalahgunaan narkotika, obat-obatan tertentu, vape, kratom, kosmetik ilegal, serta pengawasan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ke depan, Polri dan BPOM berkomitmen memperkuat kerja sama melalui pertukaran informasi, pengawasan lebih ketat, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Sementara itu, Taruna Ikrar menjelaskan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau MoU antara BPOM dan Polri. Menurutnya, kedua lembaga memiliki tugas dan fungsi yang saling berkaitan.
Fokus awal pengawasan mencakup peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu, termasuk Tramadol, Hexamine, dan ketamin.
Selain itu, kedua lembaga turut membahas potensi pemanfaatan tanaman kratom sekaligus ancaman penyalahgunaannya.
Awasi Program MBG dan Koperasi Merah Putih
Pembahasan juga mencakup sejumlah program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih.
Taruna menyebut BPOM memiliki peran dalam pendampingan, persiapan, hingga pengawasan sejumlah aspek pelaksanaan program tersebut. Salah satunya berkaitan dengan Apotek Merah Putih, fasilitas penyimpanan atau cold storage, serta pangan olahan yang akan dipasarkan di gerai-gerai.
Menurutnya, pengawasan terhadap produk yang beredar di fasilitas tersebut membutuhkan sinergi dengan kepolisian.
Temukan 1,5 Juta Tautan Penjualan Ilegal
Selain pengawasan secara langsung, BPOM juga menggandeng instrumen siber Mabes Polri untuk menindak penjualan produk ilegal melalui ruang digital.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, hingga Oktober tercatat sekitar 1,5 juta tautan penjualan ilegal. Dampak yang disebutkan mencapai sekitar Rp350 miliar.
“Untuk sampai Oktober ini kita lihat ada sekitar 350 miliar yang berdampak, dan sampai dengan Oktober ini juga ada kurang lebih 1,5 juta tautan. Itu tentu perlu pengawasannya yang lebih ketat, dan kita yakin di kepolisian punya fasilitas dan punya instrumen yang lebih kuat,” pungkas Suyudi.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, Polri dan BPOM berupaya meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran produk ilegal, baik secara langsung maupun melalui platform digital.(æ/red)




